Bogor – 20-Mei-2026
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali mencoreng pelayanan publik. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di UPT Capil Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang menyeret oknum operator pelayanan administrasi kependudukan.
Warga mengaku dimintai sejumlah uang dalam proses pembuatan maupun pengurusan dokumen kependudukan yang seharusnya gratis sesuai ketentuan pemerintah. Dugaan praktik pungli ini pun menuai kecaman dari masyarakat karena dinilai memberatkan dan mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Ironisnya, Kepala UPT Capil Kecamatan Cijeruk diduga terkesan lepas tangan dan belum memberikan tindakan tegas terhadap oknum operator yang disebut-sebut melakukan pungli tersebut. Sikap bungkam dan minimnya pengawasan internal menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemberantasan pungli di lingkungan pelayanan publik.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti, pelaku pungli harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak masyarakat dan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu. Pemerintah diminta serius melakukan pembenahan agar praktik-praktik seperti ini tidak terus terjadi dan merugikan warga kecil. (Tim)











