Bogor – Sebuah tempat usaha berkedok toko jamu yang berada di Jalan Raya Puncak, Kampung Gadog RT 001/RW 003, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi lokasi penjualan sekaligus peredaran minuman keras oplosan dan minuman beralkohol palsu.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lokasi tersebut disebut-sebut memiliki gudang penyimpanan minuman keras yang berada tepat di samping toko. Modus yang diduga digunakan yakni memanfaatkan kembali pita cukai bekas pakai agar botol minuman tampak legal di mata konsumen.
Warga mengaku resah dengan aktivitas keluar masuk barang dari lokasi tersebut yang diduga berlangsung cukup lama. Bahkan, menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, jaringan penjualan minuman oplosan itu diduga memiliki beberapa titik peredaran mulai dari wilayah Ciawi hingga kawasan Puncak Bogor.
“Katanya bukan cuma satu titik, diduga ada beberapa tempat lain juga dari Ciawi sampai atas Puncak,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Warga juga mendesak pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Ciawi serta Polsek Ciawi agar segera menindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha terkait dugaan tersebut (bang2)











