BOGOR – Warga Jalan Kilenjong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, dibuat resah dengan munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Peristiwa tersebut dikeluhkan warga karena aroma tidak sedap dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Warga meminta pihak Kecamatan Cigombong dan Pemerintah Desa Cigombong segera turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi sebenarnya.
Salah satu warga mengatakan pemerintah jangan tutup mata terhadap persoalan tersebut meskipun program SPPG merupakan bagian dari program pemerintah pusat.
“Kami minta camat dan kepala desa turun langsung ke lokasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat bau limbah ini,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang angkat bicara terkait dugaan pengelolaan limbah yang belum sesuai aturan. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026, setiap SPPG wajib melakukan pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik secara aman serta terkontrol.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPPG wajib menyediakan sarana pengolahan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), melakukan pemilahan sampah, serta memastikan limbah tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, Pasal 17 PerBGN Nomor 1 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan status sebagai SPPG.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang meminta pemerintah segera melakukan pengecekan lapangan. Jika IPAL belum tersedia sesuai ketentuan, kegiatan SPPG diminta dihentikan sementara sampai fasilitas pengolahan limbah dibangun sesuai aturan.
Aturan tersebut dibuat guna menjaga kebersihan lingkungan, sanitasi, dan mencegah pencemaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Tim)











