Peredaran Obat Keras,Tramadol Tanpa Izin di Cikalong Wetan Bandung Barat, Warga Soroti Minimnya Penindakan

banner 468x60

Bandung Barat — Dugaan peredaran obat keras jenis tramadol tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kali ini, aktivitas tersebut disebut-sebut terjadi di Jalan Raya Purwakarta–Ciguntur Dua No. 155, RT 03 RW 02, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalong Wetan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi di sebuah rumah kerap dijadikan tempat penjualan obat keras ilegal secara terbuka. Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung tanpa hambatan.

“Sudah cukup lama, dan kelihatannya seperti bebas saja,” ujar salah satu warga dengan nada kesal

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa praktik yang diduga melanggar hukum tersebut dapat berjalan tanpa adanya tindakan tegas.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut.

Pengamat sosial menilai, jika benar terjadi, peredaran obat keras ilegal seperti tramadol dapat membawa dampak buruk, terutama bagi generasi muda karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan ketergantungan.
Masyarakat berharap aparat terkait dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menindaklanjuti informasi yang beredar.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.dan ketika di kompirmasi si penjaga warung satu Hari nya hasil dari penjualan obat sampe Empat Juta lebih ungkapnya..(b2g)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60