Bogor – SPBU Cikereteg menjadi sorotan warga setelah muncul dugaan adanya pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken pada siang hari. Informasi tersebut beredar dari laporan masyarakat yang menyebut aktivitas pengisian dilakukan secara terang-terangan dan diduga melibatkan pengecor BBM.
Sejumlah warga mempertanyakan
lemahnya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pengguna langsung, bukan untuk diperjualbelikan kembali. Dugaan praktik pengecoran BBM dinilai merugikan masyarakat karena dapat memicu antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar di tingkat konsumen umum.
Berdasarkan aturan yang berlaku hingga tahun 2026, penjualan maupun pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken pada umumnya dilarang, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang disertai surat rekomendasi atau izin resmi dari instansi terkait.
Aturan tersebut mengacu pada:
UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 yang menegaskan BBM
penugasan seperti Pertalite hanya boleh disalurkan langsung kepada pengguna.
Masyarakat meminta pihak terkait, termasuk aparat dan pengelola SPBU, segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan distribusi BBM subsidi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, warga berharap ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ketika di konfirmasi Zulkipli selaku pengawas hanya mengucapakan beberapa kata mungkin pengawasan harus di tingkatkan dan juga hanya terdiam( b2g)











