Bogor – Sebuah tempat usaha yang diduga berkedok toko jamu di Jalan Raya Puncak, Kampung Gadog RT 001/RW 003, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, lokasi tersebut diduga sudah lama menjadi tempat penjualan minuman keras oplosan dan bahkan disebut memiliki gudang produksi tersendiri.
Ironisnya, meski aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung lama dan cukup terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, ada apa sebenarnya di balik bebasnya dugaan peredaran miras oplosan tersebut?
“Kalau memang benar sudah lama jualan miras oplosan, masa aparat tidak tahu? Lokasinya jelas di pinggir jalan raya,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Warga menduga tempat tersebut seolah kebal hukum. Bahkan muncul dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas ilegal tersebut sehingga tetap aman beroperasi meski diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Padahal, bahaya minuman oplosan bukan perkara sepele. Sudah banyak korban meninggal dunia akibat mengonsumsi miras oplosan yang dicampur bahan berbahaya. Namun anehnya, dugaan aktivitas produksi dan penjualan miras oplosan di kawasan Ciawi itu seakan dibiarkan begitu saja.
Jika terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang mengancam kesehatan dan nyawa manusia dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Bahkan bila menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menjual produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar resmi.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait agar tidak tutup mata terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Warga meminta dilakukan razia dan pengusutan menyeluruh terhadap dugaan gudang produksi serta jaringan peredaran miras oplosan yang disebut-sebut sudah lama beroperasi di wilayah Ciawi.
“Jangan tunggu ada korban dulu baru bergerak,” tegas warga lainnya. ******











