BOGOR Kompasjabar.com– Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di wilayah Kecamatan Cigombong dan Cijeruk semakin memanas. Setelah muncul tudingan adanya intervensi dari Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, orang nomor dua di Kabupaten Bogor itu akhirnya buka suara dan membantah keras tuduhan tersebut.
Jaro Ade menegaskan dirinya tidak pernah mencampuri proses penerbitan HGB maupun memberikan tekanan kepada pihak mana pun terkait persoalan lahan PT BSS.
“Saya tidak pernah mengambil langkah di luar aturan. Semua yang saya lakukan selalu berkoordinasi dengan Bupati dan sesuai mekanisme pemerintahan,” tegas Jaro Ade,
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab tudingan yang sebelumnya dilontarkan Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, yang mengaku memiliki bukti adanya dugaan intervensi Wakil Bupati terhadap sejumlah kepala desa di Cigombong dan Cijeruk terkait proses SHGB PT BSS.
Namun hingga kini, bukti yang dimaksud belum pernah dipublikasikan kepada masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Di tengah polemik tersebut, Jaro Ade justru menyoroti persoalan lain yang menurutnya lebih penting untuk dibuka ke publik, yakni keberadaan sejumlah penggarap yang menguasai lahan dalam skala besar bahkan diduga membangun vila dan bangunan mewah di atas lahan yang status hukumnya masih menjadi perdebatan.
Menurutnya, masyarakat kecil yang selama ini bertani di lahan tersebut harus dibedakan dengan pihak-pihak yang menguasai lahan hingga puluhan hektare.
“Kalau hanya seribu atau dua ribu meter untuk bertani, itu petani. Tapi kalau menguasai tiga, lima bahkan sepuluh hektare dan dibangun vila, itu bukan petani lagi. Itu investor,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena membuka dugaan adanya pemanfaatan lahan oleh pihak tertentu yang bukan lagi untuk kepentingan pertanian rakyat, melainkan untuk kepentingan bisnis dan investasi.
Kini publik menunggu dua hal penting yang harus dibuktikan secara terang-benderang. Pertama, kebenaran tudingan intervensi terhadap proses HGB PT BSS yang dilontarkan HPPMI. Kedua, legalitas bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan yang selama ini diklaim sebagai lahan garapan.
Jika benar terdapat bangunan vila dan properti mewah tanpa izin yang sah, maka pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai wajib melakukan penertiban tanpa pandang bulu.
Polemik PT BSS pun kini tidak lagi sekadar soal HGB, tetapi berkembang menjadi pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari sengketa lahan tersebut dan apakah kepentingan petani kecil benar-benar menjadi prioritas atau hanya dijadikan tameng dalam pertarungan kepentingan yang lebih besar.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan (b2g)











