Diduga Terancam “Diduduki”, Kepala Sekolah Diwajibkan Piket di Gedung EX UPT Pendidikan Ciawi, Ada Apa Sebenarnya?

banner 468x60

BOGOR Kompasjabar.com– Fakta mengejutkan mulai terkuak di balik kewajiban sejumlah kepala sekolah melakukan piket di Gedung PGRI Kecamatan Ciawi. Dugaan adanya pihak yang ingin menguasai atau memanfaatkan gedung tersebut membuat para guru dan pengurus lama mengambil langkah antisipatif dengan menjaga aktivitas di dalam gedung agar tetap hidup dan tidak dianggap kosong.

Mantan Pengawas SD Kecamatan Ciawi, Neneng, membenarkan bahwa para kepala sekolah memang diminta ikut menjaga keberadaan Gedung PGRI. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena pernah ada pihak luar yang datang untuk melakukan pengukuran hingga membawa aparat kepolisian.

“Kami memang meminta gedung itu tetap aktif. Karena pernah ada pihak yang datang, mengukur-ngukur gedung, bahkan membawa polisi. Tiba-tiba datang membawa meteran untuk kepentingan MBG. Tentu kami kaget dan mempertanyakan maksud kedatangan mereka,” ungkap Neneng.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Mengapa sebuah gedung yang selama ini dikenal sebagai aset organisasi profesi guru tiba-tiba menjadi objek pengukuran? Atas dasar apa pengukuran dilakukan? Siapa yang memberikan izin? Dan apakah ada rencana penggunaan gedung tanpa melibatkan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan?

Menurut Neneng, ex Gedung UPT pendidikan bukanlah aset yang lahir begitu saja. Gedung tersebut merupakan hasil perjuangan panjang para guru yang selama bertahun-tahun berupaya mewujudkan fasilitas organisasi yang representatif.

“Semua harus ingat bagaimana susah payahnya dulu membangun dan memiliki gedung ini. Banyak perjuangan, banyak pengorbanan. Jangan sampai sekarang ada pihak yang seenaknya datang lalu mengklaim atau memanfaatkan tanpa menghargai sejarah perjuangannya,” tegasnya.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru dan masyarakat pendidikan. Jika benar ada pihak yang berupaya memanfaatkan atau menguasai gedung tersebut, maka transparansi harus dikedepankan. Jangan sampai aset yang dibangun dari keringat dan perjuangan para pendidik justru menjadi objek tarik-menarik kepentingan.

Pengamat kebijakan publik LSM penjara kabupaten Bogor bangbang menilai, apabila terdapat rencana penggunaan Gedung Ex UPT pendidikan  untuk program tertentu, seharusnya dilakukan melalui komunikasi terbuka, musyawarah, dan persetujuan dari pihak yang memiliki hak serta keterkaitan dengan aset tersebut. Bukan dengan cara yang menimbulkan kesan mendadak dan memicu keresahan.

Kini publik menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebut melakukan pengukuran gedung. Jika memang tidak ada niat mengambil alih atau menduduki aset tersebut, maka klarifikasi terbuka sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Pertanyaannya, mengapa kepala sekolah harus sampai bergiliran piket menjaga Gedung ex UPT Pendidikan? Siapa sebenarnya yang berkepentingan terhadap gedung tersebut? Dan apakah ada upaya terselubung untuk mengubah fungsi aset yang selama ini menjadi simbol perjuangan para guru di Kecamatan Ciawi?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan penjelasan resmi. Media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi. (Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60