Bogor kompasjabar.com – Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bogor menyoroti dugaan ketidaksesuaian tarif parkir yang diterapkan di area RSUD Ciawi setelah menerima keluhan dari warga terkait biaya parkir yang dinilai tidak wajar.
Menurut informasi yang diterima, seorang warga Desa Teluk Pinang mengaku hanya memarkirkan kendaraannya selama beberapa menit di area rumah sakit. Namun saat hendak keluar, warga tersebut mengaku dikenakan biaya parkir sebesar Rp7.000. Warga bahkan menunjukkan bukti tiket parkir sebagai dasar pengaduannya.
Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bogor bangbang menyatakan bahwa pengelolaan parkir harus mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan masyarakat.
“Kami meminta pengelola parkir RSUD Ciawi menjelaskan dasar perhitungan tarif yang dikenakan kepada masyarakat. Jika memang ada sistem progresif, harus jelas dan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tarif parkir resmi di Kabupaten Bogor mengacu pada Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan teknis yang diatur melalui Perbup Kabupaten Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua maupun roda empat telah memiliki standar yang jelas, baik untuk parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada keterbukaan informasi mengenai sistem tarif yang diterapkan di lingkungan rumah sakit.
“Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan atau bingung karena tidak mengetahui dasar pengenaan tarif parkir. Apalagi jika kendaraan hanya berhenti beberapa menit tetapi harus membayar hingga Rp7.000,” ujarnya.
LSM PENJARA juga meminta pihak manajemen RSUD Ciawi dan pengelola parkir memberikan penjelasan resmi kepada publik guna menghindari munculnya dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, pihaknya mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap sistem parkir yang diterapkan di fasilitas pelayanan publik, terutama rumah sakit yang setiap hari melayani ribuan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola parkir maupun manajemen RSUD Ciawi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. (Redaksi )











