GARUT kompasjabar.com – Jeritan warga Cisewu akhirnya pecah. Dugaan praktik kotor di balik pinjaman kelompok yang selama ini dikenal sebagai “bank emok” mulai tersingkap ke permukaan. Bukan sekadar utang-piutang—ini soal identitas yang diduga dipakai tanpa izin, nama baik yang tercoreng, dan masa depan yang terancam.
Seorang korban baru menyadari namanya tercatat sebagai peminjam setelah muncul tagihan yang tak pernah ia ajukan. Keluarga pun terkejut—bagaimana mungkin data pribadi bisa digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya?
Di tengah tekanan publik, pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui unit Mekaar setempat akhirnya menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Secara administratif, persoalan dianggap selesai. Namun pertanyaan besar justru muncul: siapa yang sebenarnya bermain di balik layar?
“Lunas” di Atas Kertas, Luka Nyata di Lapangan
Status “lunas” mungkin menenangkan sistem, tapi tidak bagi korban. Nama yang telanjur tercatat dalam riwayat kredit berpotensi meninggalkan jejak panjang di sistem keuangan, termasuk SLIK di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Lebih dari itu, ada rasa takut—bagaimana jika kasus serupa terulang? Bagaimana jika data mereka kembali disalahgunakan?
Dugaan Pelanggaran Serius Mengintai
Jika terbukti, praktik ini bukan pelanggaran ringan. Sejumlah aturan dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi membuka kemungkinan jerat pidana bagi pelaku, mulai dari pemalsuan hingga penyalahgunaan data pribadi.
Ancaman hukum bukan sekadar angka—ini soal keadilan bagi warga kecil yang merasa dirugikan.
Warga Bertanya, Aparat Diminta Bertindak
Kasus ini memicu keresahan. Warga mulai saling bertanya: apakah data mereka aman? Apakah praktik ini terjadi secara sistematis? Dan yang paling mendesak—akankah ada pihak yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban?
Desakan kepada aparat penegak hukum pun menguat. Masyarakat menunggu langkah tegas, bukan sekadar penyelesaian administratif.
Jangan Diam Jika Jadi Korban
Bagi warga yang merasa pernah mengalami hal serupa:
Periksa status pinjaman atas nama Anda
Klarifikasi ke lembaga pembiayaan terkait
Laporkan ke pihak berwenang, termasuk OJK dan kepolisian
Karena sekali data disalahgunakan, dampaknya bisa menghantui seumur hidup(.Red)











