Bogor – melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mulai menindaklanjuti dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kasus ini berawal dari temuan BKPSDM Kabupaten Bogor pada tahun 2022 yang kemudian dilimpahkan oleh Inspektorat Daerah kepada pihak kepolisian pada April 2026.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Anggi Eko Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan akan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, sebanyak 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperiksa, termasuk penelusuran bukti transaksi melalui rekening bank.
Dugaan praktik ini sebelumnya mencuat pada Februari 2023 saat masa kepemimpinan Iwan Setiawan, yang saat itu membantah adanya jual beli jabatan. Namun, dorongan untuk mengusut kasus semakin kuat di bawah kepemimpinan
Rudy Susmanto yang menegaskan komitmen terhadap pemerintahan bersih.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya empat orang yang diduga berperan sebagai operator dalam praktik tersebut. Selain itu, sejumlah laporan dari pihak yang mengaku korban juga telah diterima oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Bang2)










