Dugaan Penipuan Berkedok Jasa Pembayaran Pajak Kendaraan di Sukabumi

banner 468x60

Sukabumi — Seorang pria berinisial JS, yang dikenal dengan sapaan AA Haji, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang ibu berinisial ID, warga Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa ini bermula ketika pelaku menawarkan jasa pembayaran pajak kendaraan kepada korban. JS mengaku memiliki showroom mobil di wilayah Sukabumi dan meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu mengurus pajak kendaraan tersebut.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada pelaku untuk keperluan pembayaran pajak. Namun hingga saat ini, pajak kendaraan tersebut belum juga dibayarkan, dan uang yang telah diberikan tidak dikembalikan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, pelaku tidak memberikan respons dan dinilai tidak kooperatif.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 11.15 WIB, korban ID mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut.

“Dia meminta uang kepada saya untuk membayar pajak kendaraan milik saya. Namun sampai sekarang pajaknya tidak dibayarkan dan uangnya juga tidak dikembalikan. Kejadian ini sudah hampir lebih dari satu tahun,” ujar korban.
Atas kejadian ini, korban berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak berwajib. Pelaku diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada itikad baik dari JS alias AA Haji untuk mengembalikan uang korban.( Bb)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60