BOGOR – Hampir semua dari 416 kepala desa di Kabupaten Bogor malas bahkan tidak pernah menyampaikan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor diketahui telah melakukan sosialisasi terkait LHKPN kepada kepala desa pada tahun 2024. Namun hingga kini, implementasinya belum terlihat berjalan.
Di Kabupaten Bogor sendiri belum punya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur, namun terdapat Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 800.1.6.2/671-BKPSDM Tentang Kewajiban Melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Wajib LHKPN di Lingkungan Pemkab Bogor.
Sementara kades merupakan penyelenggara negara yang mengelola anggaran sangat besar, mulai dari Dana Desa yang bersumber dari APBN, dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Kemudian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa dari APBD Kabupaten Bogor, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP/RD) minimal 10% dari pajak dan retribusi daerah dari Pemkab Bogor, serta erbagai sumber pendanaan lainnya.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana mengaku belum mendapat informasi bahwa kades memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN. “Kami menunggu surat resminya, karena kami belum dapat informasi seperti itu,” ujarnya.
Hadijana juga menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui apakah di Kabupaten Bogor sudah memiliki regulasi yang menekankan kades wajib mengisi LHKPN. “Tapi coba (tanya) di inspektorat, saya belum tau,” katanya.
Di sisi lain, kehidupan para kades di Kabupaten Bogor dikenal hedon. Rerata mereka memiliki harta banyak dan mengoleksi mobil. (B2g)










