BOGOR – Aktivitas pemerataan tanah di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mulai menuai sorotan tajam. Bukan sekadar persoalan pekerjaan tanah, warga mempertanyakan kejelasan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Pantauan dan sorotan warga menyebutkan, ketika hujan turun, material tanah dari lokasi diduga terbawa aliran air hingga masuk ke badan jalan. Kondisi ini dikhawatirkan membuat jalan licin, mengganggu pengguna jalan, serta berpotensi menyebabkan saluran air tertutup material tanah.
Persoalan inilah yang kini menjadi pertanyaan publik: apakah aktivitas pemerataan tanah tersebut sudah mengantongi seluruh izin dan persetujuan yang dipersyaratkan?
Satpol PP Jangan Hanya Menunggu Laporan
Satpol PP Kabupaten Bogor ditantang turun tangan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Jangan sampai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan dibiarkan berjalan tanpa kejelasan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut hanya sebatas pemerataan tanah atau terdapat aktivitas lain yang berkaitan dengan pemotongan, pengurugan, pemindahan, maupun pengangkutan material tanah.
Jika terdapat kewajiban perizinan atau persetujuan tertentu, masyarakat berhak mengetahui apakah dokumen tersebut benar-benar dimiliki dan masih berlaku.
Dampak Hujan Jangan Dianggap Sepele
Material tanah yang masuk ke jalan saat hujan bukan hanya persoalan estetika. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat membahayakan pengguna jalan dan berpotensi mengganggu sistem drainase di sekitar lokasi.
Karena itu, pengelola kegiatan seharusnya memastikan material tanah tidak keluar dari area pekerjaan dan tidak menimbulkan dampak terhadap fasilitas umum maupun lingkungan sekitar.
Jangan sampai masyarakat baru mendapat perhatian setelah terjadi kecelakaan atau kerusakan lingkungan.
Pemerintah Harus Transparan
LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang juga didorong untuk meminta klarifikasi kepada pemerintah desa, Satpol PP, serta instansi teknis terkait mengenai status kegiatan tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka antara lain:
Apakah kegiatan pemerataan tanah tersebut memiliki legalitas yang sesuai? Apakah aspek lingkungan sudah dipenuhi? Siapa penanggung jawab kegiatan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila tanah kembali masuk ke badan jalan saat hujan?
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemerintah maupun pengelola kegiatan diharapkan tidak keberatan menunjukkannya kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun ketika di pertanyakan ke UPT perijinan agung tarmidi silahkan tanyakan ke pol PP tentang apakah ijin galian c ada atu tidaknya tutur agung Tarmedi.
Ketua LSM penjara kabupaten Bogor bangbang Satpol PP Kabupaten Bogor jangan ragu mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Masyarakat tidak membutuhkan pembiaran. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan pengguna jalan.
Satpol PP Kabupaten Bogor ditantang turun ke lapangan: periksa izinnya, cek dampaknya, dan jangan tutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran di wilayah Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan masih perlu dikonfirmasi terkait legalitas pekerjaan, sementara Satpol PP Kabupaten Bogor dan instansi teknis terkait juga perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan terhadap aktivitas tersebut. (Red)







