Satpol PP Kabupaten Bogor Jangan Tutup Mata! Dugaan Prostitusi via MiChat Disebut Beroperasi di Belakang Masjid Amaliah Ciawi

BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor jangan sampai menutup mata terhadap dugaan aktivitas prostitusi terselubung yang disebut-sebut memanfaatkan aplikasi MiChat di kawasan belakang Masjid Amaliah, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

mengenai dugaan tersebut mencuat dari hasil investigasi angota dan menjadi perhatian LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang. Lokasi yang disebut menjadi titik pertemuan berada di sekitar belakang Masjid Amaliah, termasuk area belakang penginapan andalas yang berada di kawasan tersebut.

Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang secara terbuka menantang Satpol PP Kabupaten Bogor untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan benar atau tidaknya informasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Satpol PP jangan tutup mata. ini benar, segera lakukan penertiban. Jangan sampai kawasan belakang masjid justru dijadikan tempat transaksi prostitusi melalui aplikasi MiChat,” tegasnya.

 

Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh hanya dianggap sepele yang menjadi pertanyaan ko yang ronda aja tutup mata dan juga ketika di tanya yang ronda mengaku sebagai RT

“. Pemerintah punya kewenangan untuk melakukan penertiban sesuai aturan,” ujarnya.
Jangan Tunggu Viral

LSM Penjara meminta Satpol PP Kabupaten Bogor tidak menunggu persoalan tersebut menjadi viral di media sosial baru kemudian bergerak.

Apalagi, lokasi yang disebut berada di sekitar tempat ibadah. Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan terdapat praktik prostitusi terselubung di kawasan tersebut.

“Ini yang kami pertanyakan. Satpol PP ada, pemerintah desa ada RT Kalau informasi seperti ini sudah disampaikan masyarakat, kenapa tidak segera dicek?” katanya.
Ia meminta petugas melakukan patroli dan pemeriksaan secara profesional dengan tetap menghormati prosedur hukum serta hak warga.

Penggunaan aplikasi MiChat dalam dugaan transaksi prostitusi juga menjadi perhatian. Menurut LSM Penjara, apabila benar aplikasi tersebut digunakan untuk menawarkan jasa seksual dan kemudian transaksi dilakukan di lokasi tertentu, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak ketertiban.

“Teknologi jangan dijadikan kedok untuk melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kalau memang ada pola seperti itu, Satpol PP harus mampu mendeteksinya dan berkoordinasi dengan aparat terkait,” katanya.

Ia juga meminta pemilik atau pengelola penginapan di sekitar lokasi tidak membiarkan tempat usahanya digunakan untuk kegiatan ilegal.
Satpol PP Ditantang Bertindak

LSM Penjara Kabupaten Bogor menegaskan pihaknya tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Ini ril dari hasil infestigsi kelapangan dan ada salah satu ronda yang mengaku sebagai RT setempat ketika di tanya Namun, menurutnya harus dijawab dengan tindakan nyata di lapangan.

“Sekali lagi, kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menantang Satpol PP Kabupaten Bogor untuk turun dan membuktikan sendiri. Kalau benar, tertibkan. Kalau tidak benar, jelaskan hasil pengecekannya,” ujarnya.

Kini perhatian publik tertuju pada Satpol PP Kabupaten Bogor. Apakah akan melakukan pengecekan dan penertiban, atau justru membiarkan dugaan tersebut berkembang menjadi persoalan yang lebih besar? (Red)

Pos terkait