Warga Purbayani Resah, Lahan Puluhan Tahun Diklaim Tanah Desa: Bangbang Pertanyakan Dasar Hukumnya

GARUT – Sejumlah warga Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, dikabarkan merasa resah menyusul adanya penataan lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan status tanah yang selama ini ditempati warga.

Persoalan tersebut mencuat lantaran warga yang mengaku telah menempati dan menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun merasa keberadaan mereka kini dipertanyakan. Warga menyebut lahan itu telah ditempati jauh sebelum adanya pemekaran wilayah desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut sebelumnya diperjuangkan melalui pihak Ajudan Jenderal (Ajendam) untuk diperuntukkan bagi para pensiunan TNI dan Polri. Karena itu, warga mempertanyakan dasar apabila kemudian lahan tersebut diklaim sebagai tanah desa.

Bacaan Lainnya

Sorotan terhadap persoalan tersebut disampaikan Bangbang. Ia meminta Pemerintah Desa Purbayani terbuka mengenai status hukum dan riwayat penguasaan lahan yang saat ini menjadi persoalan.

“Kalau memang benar tanah tersebut merupakan aset atau tanah desa, tentu harus bisa dibuktikan. Apa dasar hukumnya? Ada dokumen

kepemilikannya atau tidak? Jangan sampai warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan tiba-tiba diminta pergi tanpa kejelasan,” ujar Bangbang.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijelaskan dengan istilah “penataan lahan”. Pemerintah desa, kata dia, perlu menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim atas tanah tersebut.

“Yang harus dibuktikan adalah tanah itu tercatat sebagai aset desa sejak kapan, dasar perolehannya apa, batas-batasnya bagaimana, dan dokumen pertanahannya siapa yang menguasai. Kalau memang milik desa, silakan tunjukkan dasar hukumnya kepada masyarakat,” tegasnya.

Bangbang juga mempertanyakan bagaimana status lahan tersebut sebelum wilayah mengalami pemekaran. Sebab, menurut informasi yang diterimanya, warga telah menempati kawasan tersebut sejak kawasan Rancabuaya masih belum berkembang seperti sekarang.

“Ketika Rancabuaya masih berupa kawasan yang jauh dari kondisi sekarang, masyarakat sudah berjuang dan menempati lahan tersebut. Jangan setelah wilayah berkembang kemudian muncul klaim sepihak tanpa menjelaskan sejarah dan dasar penguasaan tanahnya,” ungkap Bangbang.

Secara regulasi, kepala desa memang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset desa. Namun, kewenangan tersebut melekat pada aset yang memang memiliki status sebagai aset desa dan pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Di Kabupaten Garut sendiri terdapat Peraturan Bupati Garut Nomor 223 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengatur jenis aset, pejabat pengelola, pengelolaan, pengawasan dan pelaporan aset desa.
Karena itu, Bangbang mendorong Pemerintah Desa Purbayani membuka informasi mengenai status lahan tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah desa dan masyarakat.

“Jangan sampai warga hanya berhadapan dengan perintah untuk mengosongkan atau meninggalkan lahan, sementara dasar kepemilikan atau penguasaan tanahnya sendiri belum terang. Kalau pemerintah punya dokumen, buka dan jelaskan kepada warga,” katanya.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut melibatkan pihak yang berwenang di bidang pertanahan sehingga status tanah dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan data pertanahan, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Terlebih, Pemerintah Kabupaten Garut sendiri dalam agenda Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menekankan pentingnya kepastian hukum tanah serta proses penataan aset dan akses yang transparan dan adil untuk mencegah konflik agraria.

“Intinya sederhana, kalau benar tanah desa, buktikan dasar hukumnya. Kalau bukan, jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai dan menempati lahan justru menjadi pihak yang dirugikan,” pungkas Bangbang.( Red)

Pos terkait