BOGOR — Penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) Akselerasi Pembangunan Perdesaan untuk kegiatan Dayeuh Pajajaran di Kampung Tambakan, RW 001, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian dalam pengawasan penggunaan dana publik.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp300 juta, termasuk pajak, dengan volume satu paket. Pelaksana kegiatan tercantum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan masyarakat, sedangkan waktu pelaksanaan tertulis selama 30 hari kalender.
Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi mengenai perencanaan, rincian penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, hingga hasil akhir kegiatan.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor, Bangbang, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap program pembangunan desa agar anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara jelas pekerjaan apa saja yang dibiayai dari anggaran Rp300 juta tersebut, termasuk rincian volume pekerjaan, harga satuan, material yang digunakan, serta laporan pertanggungjawabannya.
“Anggaran sebesar Rp300 juta bukan jumlah yang kecil. Kami mendorong agar pemerintah desa dan pihak pelaksana terbuka kepada masyarakat. Rincian pekerjaan dan penggunaan anggarannya harus bisa dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, spesifikasi, dan hasil pekerjaan di lapangan.
Dugaan Kebocoran Harus Dibuktikan
Bangbang menilai, apabila terdapat perbedaan antara nilai anggaran dan realisasi pekerjaan, kondisi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen serta pengecekan fisik di lapangan. Namun, dugaan adanya kebocoran dana tidak boleh langsung disimpulkan tanpa bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
“Jika memang ada indikasi penyimpangan, harus diperiksa secara terbuka dan profesional. Jangan sampai muncul dugaan kerugian negara tanpa ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah desa, TPK, dan instansi pengawas memberikan penjelasan mengenai perencanaan serta realisasi kegiatan Dayeuh Pajajaran tersebut.
Hingga berita ini disusun, foto papan kegiatan menjadi informasi awal mengenai nilai dan identitas program. Belum terdapat data pemeriksaan yang dapat memastikan adanya kebocoran anggaran dalam pelaksanaannya.
Desakan Transparansi dan Pengawasan
LSM Penjara Kabupaten Bogor berharap Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pengawasan secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti awal yang mengindikasikan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan.
Keterbukaan dokumen anggaran, pemeriksaan volume pekerjaan, dan penjelasan dari pihak pelaksana menjadi langkah penting untuk memastikan dana publik digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik pun diharapkan turut mengawasi pembangunan di wilayahnya agar program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga tidak menimbulkan polemik akibat minimnya informasi. (Cudel)







