BOGOR, — Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang siswa di Pondok Pesantren Terpadu Al-Musthafawiyah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Orang tua korban meminta agar peristiwa yang menimpa anaknya diproses secara adil dan ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Deden, orang tua Muhammad Aris Firmansah, warga RT 04/RW 02, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa hingga kini bekas luka di bagian pelipis wajah anaknya masih terlihat.
Menurut Deden, pihak keluarga baru mengetahui dugaan pemukulan tersebut sekitar satu minggu setelah kejadian. Informasi itu diperoleh dari ibu korban, yang kemudian menyampaikan peristiwa tersebut kepada keluarga.
Ibu korban mengaku sangat terpukul ketika mengetahui anaknya diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak kelasnya sendiri di lingkungan pondok pesantren.
Dengan mata berkaca-kaca, ibu korban mengungkapkan kesedihannya saat melihat kondisi anaknya. Ia berharap tidak ada lagi anak yang mengalami kejadian serupa di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan menimba ilmu.
“Kami sebagai orang tua meminta keadilan untuk anak kami. Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius dan tidak dibiarkan begitu saja,” demikian harapan keluarga korban.
Minta Pemerintah dan Polsek Megamendung Turun Tangan
Pihak keluarga meminta pemerintah terkait dan Polsek Megamendung untuk menindaklanjuti dugaan pemukulan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga juga berharap pihak pondok pesantren memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta alasan keluarga baru mengetahui peristiwa tersebut setelah beberapa waktu.
Apabila benar terdapat keterlambatan penyampaian informasi kepada orang tua, keluarga berharap persoalan itu turut diklarifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan perlindungan terhadap para santri.
Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Secara hukum, anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur larangan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, beserta ketentuan pidananya.
Namun, penerapan pasal terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Tanggung jawab hukum pihak sekolah atau pengelola pondok pesantren juga perlu dinilai berdasarkan fakta, kewajiban yang berlaku, serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Jika terduga pelaku masih berusia anak, penanganannya harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keluarga berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan, korban memperoleh perlindungan yang diperlukan, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Cudel,b2g







