Bogor Kompasjabar.com – Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciherang Pondok Masa Bakti 2026–2034 resmi dimulai. Prosesi pengambilan sumpah yang dipimpin Kepala Desa H. Aldi Wiharsa di Aula Kantor Desa, Selasa (28/7/2026), menjadi awal dari proses yang akan menentukan kualitas demokrasi di tingkat desa.
Pelantikan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua RT/RW, serta berbagai elemen kelembagaan desa.
Di balik prosesi seremonial, pelantikan panitia menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD benar-benar berjalan sesuai prinsip kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sebab, BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis sebagai penampung aspirasi masyarakat sekaligus pengawas jalannya pemerintahan desa.
Dalam arahannya, Kepala Desa H. Aldi Wiharsa mengingatkan bahwa panitia tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga memikul amanah masyarakat untuk menjaga netralitas dan integritas selama proses pemilihan.
“Panitia harus bekerja secara profesional, menjaga netralitas, dan melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses pemilihan harus terbuka terhadap pengawasan publik. Transparansi sejak tahap pendaftaran, seleksi administrasi, penetapan calon hingga pemungutan suara dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
Pelaksanaan pemilihan anggota BPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur mekanisme pemilihan anggota BPD.
Pemerintah Desa juga memberikan apresiasi kepada BPD periode 2018–2026 atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan fungsi kemitraan dengan pemerintah desa.
Ke depan, masyarakat berharap proses pemilihan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menghasilkan anggota BPD yang berintegritas, independen, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.
Keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses demokrasi desa berlangsung secara bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.( B2g)











