GARUT — Beredar di media sosial TikTok informasi mengenai dugaan pemanfaatan aset desa di wilayah Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Munculnya informasi tersebut memantik pertanyaan publik: sebenarnya ada apa di balik pemanfaatan aset desa tersebut?
Desa Purbayani sendiri merupakan ibu kota Kecamatan Caringin dan wilayahnya juga dikenal memiliki kawasan wisata Pantai Rancabuaya.
Sejumlah persoalan lama terkait keberadaan aset dan batas-batas
lahan kini kembali menjadi sorotan. Salah satunya mengenai keberadaan rambu-rambu atau tanda batas kawasan, termasuk yang disebut-sebut berkaitan dengan kawasan kehutanan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, ke mana rambu-rambu tersebut ada yang sudah jadi vila dan juga ada yang menjadi milik orang kota dan siapa yang bertanggung jawab apabila benar tanda batas tersebut telah hilang atau berubah?
Selain itu, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah aset atau bidang tanah yang sebelumnya telah dipetakan oleh pihak terkait, namun saat ini disebut-sebut sudah ada yang memiliki sertifikat.
Kondisi tersebut tentu perlu diperjelas secara terbuka agar masyarakat mengetahui status hukum, asal-usul, serta riwayat kampung rancabuaya dan penguasaan masing-masing bidang tanah.
Jangan Hanya Bicara Pemanfaatan Aset
Sorotan semakin mengarah pada istilah pemanfaatan aset desa. Sebab, sebelum membicarakan pemanfaatan, publik berhak mengetahui terlebih dahulu: aset tersebut sebenarnya milik siapa, dasar penguasaannya apa, bagaimana status tanahnya, dan apakah sudah tercatat secara resmi sebagai aset desa?
Jika benar terdapat aset desa yang dimanfaatkan, maka semestinya terdapat dokumen yang dapat menjelaskan dasar pemanfaatan, status aset, pihak yang mengelola, serta manfaat yang diperoleh
tokoh maupun pemerintah desa.
Hal lain yang tak kalah penting adalah persoalan kawasan Rancabuaya.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya bagian wilayah yang kini berada dalam administrasi Desa Purbayani dan disebut pernah diakui atau berkaitan dengan kawasan kehutanan.
Persoalan inilah yang dinilai perlu dibedah dari awal, bukan hanya melihat kondisi tanah pada saat sekarang.
“Kalau mau membedah persoalan tanah negara, jangan hanya melihat kondisi sekarang. Harus ditelusuri dari awal: sejarah penguasaan tanah, peta kawasan, batas-batasnya, dokumen kehutanan, hingga proses penerbitan sertifikat,” demikian poin persoalan yang menjadi perhatian publik.
Tokoh Masyarakat dan Pemdes Diminta Terbuka
Sejumlah pertanyaan pun layak diajukan kepada Pemerintah Desa Purbayani maupun pihak terkait.
Apakah benar tanah yang dipersoalkan merupakan aset desa?
Siapa yang mencatatnya? Bagaimana riwayat tanah tersebut? Apakah pernah dilakukan pemetaan? Siapa yang melakukan pemetaan? Bagaimana status rambu-rambu batas kawasan? Dan apabila ada bidang yang kemudian bersertifikat, bagaimana proses serta dasar penerbitannya?
Apakah pihak ajendam sudah menyerahkan ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar polemik tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai batas antara aset desa, tanah negara, kawasan kehutanan, dan tanah yang telah memiliki alas hak atau sertifikat.
Sebab, persoalan pertanahan tidak cukup hanya dibicarakan berdasarkan kondisi fisik di lapangan. Dokumen historis, peta, status kawasan, serta administrasi pertanahan harus menjadi dasar untuk memastikan siapa yang memiliki kewenangan atas tanah tersebut.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Desa Purbayani dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi secara transparan.
Jika memang seluruh proses pemanfaatan aset telah sesuai aturan, maka dokumen dan dasar hukumnya tentu dapat menjadi jawaban bagi masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh sejak awal agar tidak menyisakan tanda tanya di kemudian hari.
Pertanyaannya sederhana: sebenarnya aset siapa yang sedang dimanfaatkan, bagaimana sejarah tanahnya, dan ke mana rambu-rambu batas kawasan yang sebelumnya menjadi penanda tersebut? (Red)







