LSM PENJARA Kabupaten Bogor Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang PT Super Wahana Techno, Siap Bongkar Legalitas Perizinan

banner 468x60

Bogor kompasjabar.com – Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bogor bangbang menyoroti keberadaan perusahaan air minum dalam kemasan galon Prestine yang dikelola PT Super Wahana Techno di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Perusahaan tersebut diduga menyalahi aturan tata ruang karena terdapat bangunan yang berdiri di atas saluran air.

Temuan tersebut menuai pertanyaan serius terkait legalitas bangunan dan kesesuaian perizinan yang dimiliki perusahaan. Pasalnya, bangunan yang berada di atas saluran air berpotensi mengganggu fungsi saluran serta diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air apabila tidak dilengkapi izin dari instansi berwenang.

Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bogor bangbang menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera melayangkan surat resmi kepada manajemen PT Super Wahana Techno untuk meminta audiensi sekaligus mempertanyakan seluruh dokumen perizinan dan legalitas bangunan yang ada di lokasi perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Kami akan meminta perusahaan membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki. Jika bangunan tersebut berdiri di atas saluran air, tentu harus ada dasar hukum dan izin dari instansi yang berwenang. Jangan sampai ada dugaan pelanggaran yang dibiarkan tanpa pengawasan,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan bangunan di atas saluran air tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut kepentingan lingkungan, tata ruang, dan hak masyarakat. Oleh karena itu, seluruh proses pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

LSM PENJARA juga mempertanyakan keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar operasional perusahaan di lokasi tersebut. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian perizinan, pihaknya meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jika seluruh izin lengkap dan sesuai aturan, silakan ditunjukkan. Namun apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka pemerintah daerah dan instansi teknis harus bertindak sesuai kewenangannya,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, LSM PENJARA Kabupaten Bogor akan mengirimkan surat audiensi dan permintaan klarifikasi kepada PT Super Wahana Techno. Selain itu, tidak menutup kemungkinan hasil audiensi akan menjadi bahan laporan kepada instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Super Wahana Techno belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan legalitas bangunan yang dipersoalkan tersebut ( tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60