Bogor kompasjabar.com – Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang melontarkan kritik keras terhadap keberadaan sejumlah bangunan vila di kawasan Kebun Jati Pancawati, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap namun tetap beroperasi.
Menurut Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang, pemerintah daerah dan instansi terkait tidak boleh tinggal diam apabila ditemukan bangunan usaha yang berdiri tanpa legalitas yang jelas. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha besar maupun kecil.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ada bangunan vila yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan, maka harus segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas. Pemerintah jangan tutup mata,” tegasnya.
LSM Penjara mengaku menerima informasi dari masyarakat yang mempertanyakan legalitas bangunan vila yang berdiri di kawasan wisata tersebut. Atas dasar itu, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada dinas terkait untuk meminta penjelasan mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan yang dimiliki pengelola.
“Kami akan meminta instansi terkait membuka secara transparan status perizinan bangunan tersebut. Jika seluruh izin lengkap, silakan tunjukkan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik. Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua LSM Penjara menegaskan bahwa maraknya pembangunan vila di kawasan wisata Kabupaten Bogor harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, pembangunan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang, lingkungan, serta berdampak pada kawasan resapan air.
LSM Penjara memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah. Bahkan, jika tidak ada respons yang jelas, pihaknya membuka kemungkinan untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas di tingkat provinsi maupun kementerian terkait.
“Kami meminta Pemkab Bogor dan dinas teknis membuktikan bahwa penegakan aturan tidak tebang pilih. Jika ada dugaan bangunan vila berdiri tanpa izin yang lengkap, segera periksa dan tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ketua LSM Penjara.( Tim)











