Bogor – Pembangunan gedung UMKM Kecamatan Ciawi yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) kini menuai polemik serius. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat pemberdayaan pelaku usaha mikro justru diduga berdiri di atas lahan milik pribadi Vila Kuda dan kini tidak lagi dikuasai oleh para pelaku UMKM yang menjadi penerima manfaat.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang bertanggung jawab atas penetapan lokasi pembangunan tersebut, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek yang dibiayai dana CSR itu?
Ketua UMKM Kecamatan Ciawi, Yulis, mengaku kecewa karena sejak awal pihaknya tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai status lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut.
“Saat ada informasi bantuan CSR untuk pembangunan gedung UMKM, kami berupaya mencari tanah hibah agar bangunan benar-benar menjadi aset UMKM. Namun tidak pernah mendapatkan lahan yang sesuai. Tiba-tiba kami diarahkan ke lokasi Vila Kuda. Sampai sekarang saya tidak tahu bagaimana status lahan itu sehingga bisa digunakan untuk pembangunan gedung UMKM,” ujarnya.
Ironisnya, gedung yang dibangun atas nama UMKM tersebut justru tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha. Bahkan menurut Yulis, barang-barang milik UMKM sempat dikeluarkan dari dalam bangunan dan kini gedung tersebut ditempati pihak lain.
“Kami yang seharusnya menjadi penerima manfaat malah seperti tersingkir dari bangunan itu. Barang-barang UMKM dibongkar dan dikeluarkan. Sampai sekarang kami tidak mendapatkan penjelasan yang jelas,” ungkapnya.
Persoalan ini semakin serius karena dana CSR pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan bukan untuk menambah nilai aset milik pribadi.
Jika benar bangunan didirikan di atas tanah milik perorangan tanpa adanya hibah resmi atau penyerahan hak yang jelas, maka patut dipertanyakan dasar hukum dan mekanisme pembangunan tersebut.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, ada dugaan persoalan yang harus dibuka secara terang-benderang kepada publik.
“Ini bukan sekadar soal bangunan. Ini menyangkut dana CSR yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat dan pelaku UMKM. Kami akan menelusuri siapa yang menentukan lokasi pembangunan, siapa yang memberikan rekomendasi, bagaimana status lahannya, dan mengapa gedung yang dibangun untuk UMKM kini tidak lagi dikuasai UMKM,” tegasnya.
LSM Penjara juga mempertanyakan apakah terdapat dokumen hibah resmi dari pemilik Vila Kuda kepada UMKM atau pemerintah. Jika tidak ada, maka muncul dugaan bahwa pembangunan tersebut sejak awal berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Lebih jauh, LSM Penjara menegaskan akan meminta seluruh dokumen terkait pembangunan gedung tersebut, mulai dari proposal CSR, rekomendasi lokasi, status kepemilikan lahan, hingga pihak yang saat ini menguasai bangunan.
“Jangan sampai dana CSR yang seharusnya menjadi fasilitas publik justru berubah menjadi fasilitas yang menguntungkan pihak tertentu. Jika memang gedung itu dibangun untuk UMKM Kecamatan Ciawi, maka bangunan tersebut harus kembali kepada UMKM dan dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembangunan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: siapa yang mengusulkan lokasi pembangunan, siapa yang menyetujui penggunaan lahan pribadi untuk proyek CSR, dan ke mana hak para pelaku UMKM yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama gedung tersebut?( Tim)











