Bogor – Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang akhirnya menerima jawaban resmi dari pihak Yayasan Ar Rahmah ustad abdullah terkait surat konfirmasi yang sebelumnya dilayangkan mengenai dugaan penyempitan saluran air di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Dalam jawaban tertulis yang diterima, pihak Yayasan Ar Rahmah menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan, termasuk penataan saluran air yang menjadi sorotan masyarakat, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Yayasan juga menyampaikan bahwa seluruh perizinan dan legalitas yang diperlukan telah dimiliki serta telah melalui proses sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah. Klaim kepatuhan terhadap prosedur dan legalitas seperti ini umum disampaikan dalam berbagai klarifikasi resmi lembaga ketika menjawab polemik perizinan.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor, bangbang , membenarkan bahwa pihaknya telah menerima jawaban tersebut. Menurutnya, sebagai lembaga kontrol sosial, LSM Penjara menghormati hak jawab dan penjelasan yang diberikan oleh Yayasan Ar Rahmah.
“Kami sudah menerima jawaban resmi dari pihak Yayasan Ar Rahmah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan telah memiliki dasar legalitas dan perizinan dari instansi terkait. Kami menghormati penjelasan tersebut dan seluruh dokumen yang disampaikan,” ujar bangbang
Meski demikian, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menerima dokumen yang diberikan dan juga mengapresiasi pihak ar Rahmah yang yang sudah mengundang dan klarifikasi yang siap bersinergi dengan kami.
Sementara itu, pihak Yayasan Ar Rahmah ustad abdullah berharap penjelasan yang telah diberikan dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat dan menjaga kondusivitas lingkungan sekitar. Yayasan menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk mendukung aktivitas pendidikan dan kemasyarakatan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya jawaban resmi tersebut, polemik yang sempat menjadi perhatian masyarakat kini memasuki tahap klarifikasi dan verifikasi dokumen, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan fakta serta data yang dapat dipertanggung jawabkan. (Redaksi)











