Bogor – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di tiap desa Se Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang . Berdasarkan hasil investigasi awal dan keterangan dari sejumlah penerima manfaat dan mempertanyakan ke tiap matrial penyedia jasa yang di tunjuk oleh tiap tiap desa muncul dugaan adanya permainan antara oknum pelaksana program dengan pihak penyedia material bangunan.
LSM Penjara kabupaten Bogor bangbang menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius. Pasalnya, terdapat informasi mengenai perbedaan harga material dengan harga pasar, serta adanya dugaan bahwa penerima manfaat diarahkan menggunakan penyedia material tertentu sehingga tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan pemasok.
“Apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah. Jangan sampai bantuan yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan,” tegas
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbamg.
LSM Penjara mendesak Inspektorat, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan material, kesesuaian harga, kualitas bahan bangunan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program BSPS di Kecamatan Ciawi.
Selain itu, LSM meminta seluruh dokumen pendukung, termasuk daftar penyedia material, bukti transaksi, dan rincian harga, dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana Program BSPS dan penyedia material yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi)










