Bogor kompasjabar.com — Pemasangan kabel internet berbasis fiber optik di sejumlah titik di Kabupaten Bogor diduga dilakukan tanpa prosedur perizinan yang lengkap. Temuan ini memicu sorotan tajam dari Ketua LSM Penjara kabupaten Bogor bangbang, yang menilai adanya potensi pelanggaran aturan serta lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah kabel terlihat terpasang melintang di kawasan permukiman warga, bahkan menumpang pada tiang yang tidak jelas status izinnya. Beberapa warga mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun dimintai persetujuan terkait pemasangan tersebut
.contoh dengan adanya kejadian di jln veteran II desa teluk pinang Ciawi Bogor itu banyak warga yang dirugikan akibat 4 jam listrik padam karena kebakaran akibat menumpuknya kabel wifi di satukan dengan kabel listrik
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pemasangan ini tidak melalui mekanisme izin yang semestinya. Warga banyak yang tidak tahu-menahu, padahal itu jelas melintasi lingkungan mereka,” ungkap Ketua LSM Penjara.kabupaten Bogor bangbang
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan wajib berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lingkungan setempat. Namun di lapangan, hal tersebut diduga diabaikan.
Tidak hanya itu, pemasangan di sepanjang bahu jalan dan fasilitas umum juga seharusnya mengantongi izin dari dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, maupun PTSP. Hingga kini, kejelasan terkait izin tersebut masih dipertanyakan.
“Kami mempertanyakan, apakah sudah ada kajian teknis sebelum izin dikeluarkan? Atau justru ada pembiaran? Ini yang akan kami telusuri lebih lanjut,” tegasnya.
LSM Penjara juga menyoroti potensi risiko dari pemasangan kabel yang tidak sesuai standar, seperti bahaya bagi pengguna jalan, gangguan estetika kota, hingga potensi konflik dengan warga.
Lebih lanjut, pihaknya menduga adanya praktik kelalaian administratif atau bahkan kemungkinan pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan izin. Oleh karena itu, LSM Penjara kabupaten Bogor berencana meminta audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pemasangan jaringan fiber optik di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami akan dorong adanya evaluasi total. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas, baik kepada pelaksana di lapangan maupun pihak yang mengeluarkan izin tanpa kajian,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai dugaan pemasangan tanpa izin tersebut.
LSM Penjara menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan melaporkannya ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan masyarakat. (Red)











