Rp14,65 Miliar Digelontorkan, Kenapa Relokasi Puskesmas Ciderum Sampai Didampingi Kejaksaan?

BOGOR – Anggaran fantastis digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk relokasi Puskesmas Ciderum, Kecamatan Caringin. Nilainya bukan sedikit, mencapai Rp14,65 miliar.

Namun, bukan hanya besarnya anggaran yang mengundang perhatian. Ada satu hal yang terpampang jelas di papan informasi proyek dan kini menjadi pertanyaan publik: kenapa pembangunan Puskesmas Ciderum sampai didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor?

Bacaan Lainnya

Proyek yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tersebut tercatat memiliki nilai kontrak Rp14.656.000.000, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Belanja Jasa Konstruksi Relokasi Puskesmas Ciderum Kecamatan Caringin, dengan Nomor Kontrak 000.3/2660/KONTRAK/PUSK.CIDERUM/SAR-SDK/2026, tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam proyek tersebut tercantum PT Ramu Prima Persada sebagai konsultan pelaksana, PT KreasiIndo Fillara Mulya sebagai pelaksana fisik, dan CV Samudera Hayati sebagai konsultan pengawas.
Yang kemudian menjadi sorotan adalah keterangan pada papan proyek yang menyebutkan bahwa kegiatan pembangunan tersebut didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang pun mempertanyakan keberadaan keterangan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, pendampingan Kejaksaan itu dalam konteks apa? Apakah pendampingan hukum, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, atau bentuk pengawalan lainnya? Ini perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda,” tegasnya.

Menurutnya, dengan nilai proyek mencapai Rp14,65 miliar, transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran sebesar itu digunakan dan sejauh mana pengawasan terhadap pekerjaan dilakukan.

“Rp14,65 miliar itu uang negara. Kami tidak menuduh ada persoalan, tetapi justru karena nilainya besar dan ada tulisan didampingi Kejaksaan, publik wajar bertanya. Apa urgensinya dan apa saja yang didampingi?” ujarnya.

Ia juga meminta agar pendampingan tersebut tidak berhenti sebatas tulisan di papan proyek. Pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, progres pembangunan serta ketepatan waktu penyelesaian harus benar-benar dilakukan.

Pertanyaannya sederhana: Rp14,65 miliar digelontorkan untuk membangun fasilitas kesehatan, lalu mengapa sampai perlu dicantumkan pendampingan Kejaksaan?
Publik tentu berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai maksud dan ruang lingkup pendampingan tersebut.

Sebab, proyek pemerintah bukan hanya soal bangunan yang berdiri. Ada uang rakyat, transparansi dan pertanggungjawaban yang harus dikawal sejak awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

Masyarakat Caringin kini menunggu satu hal: apakah proyek Rp14,65 miliar ini benar-benar akan menghasilkan Puskesmas yang berkualitas, atau justru menyisakan tanda tanya di balik besarnya anggaran dan pendampingan aparat penegak hukum? (Red)

Pos terkait