Pengusaha Konstruksi Pertanyakan Syarat Dukungan Lelang Revitalisasi Sekolah, Minta Proses Dibuka Transparan

BOGOR — Sejumlah pengusaha jasa konstruksi menyampaikan keberatan terhadap persyaratan dukungan dalam proses pemilihan penyedia untuk beberapa paket pekerjaan revitalisasi sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Mereka menilai persyaratan dukungan tersebut berpotensi merugikan peserta tender apabila tidak diterapkan secara transparan, objektif, dan setara. Bahkan, muncul

kekhawatiran di kalangan pengusaha bahwa persyaratan tersebut dapat membuka ruang keberpihakan kepada penyedia tertentu.

Bacaan Lainnya

Aliansi Pengusaha Jasa Konstruksi Kabupaten Bogor, Samsi Akbar, mengatakan keberatan yang disampaikan para pengusaha harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik untuk menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami menilai bahwa setiap penyedia jasa memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan berusaha secara adil, terbuka, transparan, dan kompetitif,” kata Samsi Akbar.
Menurutnya, apabila terdapat peserta yang merasa dirugikan dalam proses evaluasi maupun pelaksanaan tender, keluhan tersebut patut mendapatkan perhatian serius dari Pokja Pemilihan,
ULP, maupun pihak-pihak terkait.
Namun demikian, Samsi menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran. Tetapi keberatan ini perlu ditindaklanjuti agar proses pengadaan tetap kredibel dan tidak menimbulkan prasangka di tengah para peserta,” ujarnya.

Samsi mendorong agar setiap keberatan diproses melalui mekanisme yang telah ditentukan, dengan memberikan penjelasan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi terkait proses tender, terlebih pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah dan menyangkut kepentingan publik.

“Kami mengajak ULP Kabupaten Bogor untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengadaan pemerintah, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” terang Samsi.
Ia menegaskan seluruh peserta tender harus mendapatkan perlakuan yang setara tanpa adanya keberpihakan kepada pihak tertentu.

Jika dari hasil evaluasi internal maupun pengawasan instansi berwenang ditemukan adanya kekeliruan prosedur, kata Samsi, perbaikan harus segera dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan, penjelasan secara komprehensif kepada peserta juga dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Kami mengajak seluruh penyedia jasa tetap mengedepankan cara-cara yang bermartabat dan sesuai koridor hukum dalam menyampaikan aspirasi, termasuk melalui mekanisme sanggah, pengawasan APIP, maupun saluran pengaduan yang tersedia,” katanya.

Mantan Ketua PUI Kabupaten Bogor itu menilai pengadaan yang bersih dan berintegritas bukan hanya menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas pembangunan yang diterima masyarakat.

“Pengadaan yang adil bukan hanya melindungi penyedia jasa, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh hasil pembangunan terbaik dari setiap rupiah uang negara,” pungkas Samsi.
Kini, perhatian publik tertuju pada pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar dan penerapan persyaratan dukungan tersebut. Apakah seluruh peserta benar-benar mendapat kesempatan yang sama, atau justru terdapat persyaratan yang perlu dievaluasi? Jawabannya diharapkan dapat dibuka secara terang melalui mekanisme pengadaan dan pengawasan yang berlaku.( B2g)

Pos terkait