Garut Selatan, kompasjabar.com
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor : 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan kegiatan proyek.
Baik memuat Sumber anggaran, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Senin (27/07/2026).
Pemasangan papan kegiatan pelaksanaan merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan Jalan Lingkungan yang berada diwilayah Kp. Parakan Dadap Desa Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupten Garut seharusnya diterapkan agar sesuai dengan surat pemberitahuan.
perihal pemberitahuan mulai pelaksanaan kerja. Ternyata pelaksanaan di lakukan di lingkungan kp. Parakan Dadap Rt.02 RW 011 agar sesuai dengan surat pemberitahuan.
Pembangunan jalan lingkungan yang senilai ratusan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh Masyarakat dan beberapa aktivis maupun para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan Jalan Lingkungan Kp. Parakan Dadap Desa Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut.
Pekerjaan proyek sudah selesai yang dikerjakan kurang lebih dua minggu tersebut, namun sampai saat ini belum ditemukan karena tidak memasang papan kegiatan.
Hal inilah yang menjadi sorotan bagi Masyarakat dan awak media, bahwa pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan yang berada dikawasan kp. Parakan Dadap ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak ada terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jajang, selaku pelaksana pengerjaan dilapangan mengatakan kepada awak media minggu 26/07/2026 bahwa dirinya cuma hanya sebagai pemanpaat anggaran dan tidak tahu anggaran yang sebenarnya karena cuma yang melaksanakan pekerjaan dilapangan sepanjang 20 meter dal lebar 2 meter ketebalan 10 cm
Beliau menyatakan memang awalnya yang mengajukan dari kami sampai masuk drap tahun 2026 yang berjudul DAU Perovinsi dengan sebesar Rp. 200 juta, tetapi dalam pelaksanaan bukan dari kami yang mendafatkan tendernya, juga hanya pelaksana pekerjaan dilapangan beserta putra daerah, kp Parakan Dadap Desa Cikarang. ungkapnya
Masyaraka Desa cikarang ketika kedatangan awak media berbincang dilapangan, bahwa mengatakan proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama proyek adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran serta asal sumber anggaran darimana?.
Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, seharusnyalebih dahulu memasang papan informasi proyek agar pengawasan dari instansi terkait dan juga seluruh elemen masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut, dan kepada Gubernur Jawa Barat diminta segera turun tangan.
Ungkap warga Desa Cikarang.
Sementara itu, Salah satu pengawas pekerja kegiatan pembangunan jalan lingkungan tersebut, saat ini belum bisa dikonfirmasi awak Media entah bagai mana mereka sudah dikerjakan selama kurang lebih dua minggu. dan menurutnya terkait papan nama proyek masih belum di pasangkan.
Pekerjaan sudah selesai kurang lebih dua minggu sebagai masyarakat Desa Cikarang biasa tidak tahu bagai mana tentang proyek pembangunan tersebut, dan pemborongnya juga sampai saat ini belum pernah ketemu sama pihak pemborongnya, hal ini masrakat sekitar lingkungan Desa Cikarang, yang enggang disebut namanya, kalau papan kegiatan proyek tidak dipasang kayanya ingin membohongi masyarakat, dan kalau anggaran ini kami dengar bersumber dana nya dari DAU Perovinsi Jawa Barat, sebesar sekitar Rp.200 juta. Pungkasnya
Red,











