Kabupaten Bogor — Persoalan tanah yang menimpa Komarudin alias Kihong, warga Kampung Bojong Nyocok RT 04 RW 006, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Setelah sekian lama menunggu kepastian, kini permasalahan tersebut mulai menemui titik terang melalui pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Citapen.
Rabu (8/7/2026), Sekretaris Desa (Sekdes) Citapen memanggil Komarudin alias Kihong bersama anaknya serta Ayi, yang diketahui sebagai pihak perantara sekaligus saksi dalam proses komunikasi antara Komarudin dengan saudara Larong asal Desa Bojong Murni.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Komarudin, Cecep dan Bangbang, secara tegas mengorek kembali seluruh rangkaian kejadian sejak awal. Berbagai pertanyaan dilontarkan untuk memperjelas kronologi, mulai dari proses komunikasi, kesepakatan, hingga alasan belum adanya penyelesaian yang membuat Komarudin merasa dirugikan.
Kuasa hukum Komarudin menegaskan pihaknya masih memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun kesempatan tersebut memiliki batas waktu yang telah disepakati, yakni Kamis (9/7/2026).
“Apabila sampai batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian atau kembali terjadi ingkar janji, kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Cecep dan Bangbang selaku kuasa hukum Komarudin.
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan ini bukan hanya tentang nilai transaksi tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam sebuah kesepakatan.
Sementara itu, Komarudin berharap pihak terkait dapat menunjukkan itikad baik agar persoalan ini tidak semakin panjang. Namun apabila janji penyelesaian kembali tidak terealisasi, pihaknya memastikan akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Masyarakat kini menunggu apakah komitmen penyelesaian yang dijanjikan sodara larong akan terealisasi atau justru berujung pada langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak Komarudin.( Redaksi)










