Bogor kompasjabar.com -Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial AW yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, AW dikabarkan telah kembali bertugas sebagai operator administrasi kependudukan di Kecamatan Klapanunggal, meskipun masih menjalani proses rehabilitasi.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah VII Cileungsi Haer Alamsyah yang menyebutkan bahwa AW telah kembali beraktivitas bekerja berdasarkan surat perintah dari pimpinan, sementara akun operator administrasi kependudukannya telah dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, BKPSDM, serta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan tersebut.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan pertimbangan administrasi sehingga yang bersangkutan dapat kembali bekerja saat proses rehabilitasi masih berlangsung,” tegas Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang.
Menurutnya, ASN merupakan pelayan masyarakat yang dituntut menjadi teladan dalam menaati hukum dan menjaga integritas.
“Marwah Pemerintah Kabupaten Bogor harus dijaga. Aparatur sipil negara merupakan wajah pemerintah di tengah masyarakat sehingga setiap kebijakan yang menyangkut pelanggaran disiplin maupun dugaan tindak pidana harus dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
LSM Penjara juga menghormati proses rehabilitasi sebagai bagian dari mekanisme penanganan penyalahguna narkotika berdasarkan hasil asesmen. Namun demikian, pihaknya menilai proses kepegawaian harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun kami meminta seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.
LSM Penjara Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta meminta BKPSDM Kabupaten Bogor segera menyampaikan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status kepegawaian AW agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Polres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa AW diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil asesmen bersama pihak terkait, AW dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan saat ini menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Bogor. Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Bogor Ratih Aprilia Restiani menyatakan masih menunggu rekomendasi dari BKN terkait tindak lanjut status kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)










