Bogor kompasjabar.com – Pengangkatan anak Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, sebagai perangkat desa di posisi strategis Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menuai sorotan. Pasalnya, pengangkatan anggota keluarga kepala desa dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jabatan Kaur Kesra saat ini diisi oleh anak kandung Kepala Desa Bendungan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa, apakah telah melalui prosedur seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau hanya merupakan penunjukan langsung.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Adi menjelaskan bahwa penunjukan tersebut hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Hanya mengisi kekosongan sementara,” ujar Adi melalui pesan singkat.
Namun demikian, penjelasan tersebut tetap memunculkan pertanyaan . Sebab, anak kepaladesa udah lama menjabat di desa pengangkatan perangkat desa tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk asas profesionalitas, transparansi, dan menghindari konflik kepentingan. UU Desa mengatur bahwa
perangkat desa diangkat oleh kepala desa sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku, serta perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan anggota keluarga maupun praktik nepotisme.
Sejumlah pihak meminta agar Camat Ciawi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan tersebut. Jika memang hanya penunjukan sementara, masyarakat berharap dasar hukum dan surat keputusan pengangkatannya dapat dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Publik juga mendesak agar seluruh proses pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya praktik nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur pengangkatan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.( B2g)











