Bogor – Operasional pabrik air minum dalam kemasan milik PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan keras publik. Perusahaan raksasa tersebut diduga menjalankan aktivitas industri dalam kondisi izin bermasalah, kadaluarsa, bahkan sebagian disebut tidak sah secara hukum.
Ironisnya, di tengah keuntungan bisnis miliaran rupiah dari eksploitasi air tanah, warga sekitar justru mengeluhkan krisis air bersih, kerusakan lingkungan, banjir, hingga jalan desa yang hancur akibat aktivitas industri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan hasil penelusuran lapangan, sedikitnya terdapat tujuh persoalan krusial yang kini menyeret nama Mayora Caringin ke dalam dugaan pelanggaran serius.
DIDUGA SEDOT AIR TANAH TANPA IZIN AKTIF
Persoalan paling mencolok adalah dugaan pengambilan air tanah tanpa izin SIPA aktif. Informasi yang beredar menyebut izin pengambilan air perusahaan telah habis sejak tahun 2019 namun aktivitas penyedotan air diduga terus berjalan hingga saat ini.
Bahkan volume pengambilan air disebut melebihi kuota izin sebelumnya. Kondisi itu dituding menjadi salah satu penyebab sumur warga mengering dan debit mata air terus menurun.
“Jangan sampai kekayaan alam rakyat disedot habis demi keuntungan industri, sementara masyarakat sekitar kesulitan air bersih,” ujar salah satu aktivis lingkungan.
Selain itu, muncul pula dugaan tunggakan pajak air tanah bernilai miliaran rupiah yang hingga kini dipertanyakan kejelasannya.
DIDUGA LANGGAR SEMPADAN SUNGAI
Keberadaan bangunan dan tembok penahan tebing di sekitar bantaran Sungai Cimande juga menuai polemik. Warga menilai pembangunan tersebut mempersempit aliran sungai dan memperparah banjir saat hujan deras.
Aktivitas pembangunan di sempadan sungai diduga dilakukan tanpa mengantongi izin lengkap dari instansi terkait seperti BBWS dan PUPR.
Akibatnya, kawasan yang sebelumnya relatif aman dari banjir kini disebut mulai rutin terdampak luapan air.
LIMBAH DIDUGA CEMARI SUNGAI
Masalah lain yang tak kalah serius adalah dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik.
Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas izin lingkungan perusahaan, termasuk AMDAL, UKL-UPL, hingga izin pembuangan limbah cair.
Warga mengeluhkan kondisi air sungai yang keruh dan berubah warna. Dugaan pencemaran itu diperparah dengan informasi hasil uji laboratorium yang disebut menunjukkan kandungan zat melebihi ambang batas baku mutu.
Jika terbukti benar, persoalan ini berpotensi masuk kategori kejahatan lingkungan hidup.
BANGUNAN PABRIK DIDUGA MELEBAR TANPA IZIN
Di sisi lain, perluasan area bangunan pabrik juga menjadi perhatian serius.
Aktivis menduga terdapat bangunan tambahan berupa gudang, area parkir, hingga instalasi industri yang tidak sesuai izin awal.
Perluasan tersebut diduga menyerobot kawasan pertanian dan melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Bogor.
“Kalau benar ada bangunan tanpa izin, pemerintah jangan takut bertindak. Hukum jangan tajam ke rakyat kecil saja,” tegas Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor.
RATUSAN TRUK BESAR RUSAK JALAN
Setiap hari ratusan kendaraan besar diduga hilir mudik membawa hasil produksi pabrik melewati jalan .
Akibatnya, jalan warga rusak berat, dipenuhi debu, rawan kecelakaan, dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Warga menilai perusahaan terlalu fokus mengejar keuntungan namun minim tanggung jawab terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
STATUS LAHAN DIDUGA MASIH BERMASALAH
Tak hanya itu, sebagian lahan yang digunakan perusahaan juga disebut masih menyisakan polemik.
Informasi yang berkembang menyebut terdapat lahan yang diduga masih bersengketa dan belum tuntas secara administrasi maupun ganti rugi.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas penuh operasional perusahaan di lokasi tersebut.
LSM PENJARA SIAP LAYANGKAN DUMAS
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, pembina LSM Penjara Kabupaten Bogor Rosa SH menyatakan akan segera melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum.
Pihaknya meminta dilakukan audit total terhadap seluruh izin operasional PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) di Caringin.
“Kami menduga masih banyak pelanggaran yang belum tersentuh. Pemerintah jangan kalah oleh kekuatan modal besar. Kalau ada pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
PUBLIK DESAK PEMERINTAH BERTINDAK
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas. Publik mendesak pemerintah daerah, DLH, ESDM, ATR/BPN, PUPR, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi terbuka dan transparan.
Warga berharap negara hadir melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, sumber air bersih, dan keselamatan wilayah dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (Bang2)










