Kabupaten Bogor – Proyek rehabilitasi bangunan di SMP Informatika Bina Generasi ci omas kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat diduga sengaja selalu ditutupi dengan berbagai alasan, salah satunya disebut karena takut kehujanan.
Tindakan tersebut dinilai bukan persoalan sepele. Sebab, papan proyek merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi publik, terlebih proyek yang menggunakan anggaran negara wajib diketahui masyarakat secara terbuka dan transparan.
Ironisnya, hingga kini masyarakat disebut kesulitan mengetahui detail proyek, mulai dari sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana pekerjaan, hingga waktu pengerjaan karena papan proyek diduga sengaja ditutup rapat.
Padahal, aturan hukum telah jelas mengatur bahwa setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi yang mudah dilihat publik. Menutupi atau menyembunyikan papan proyek dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.
Hal tersebut mengacu pada:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan keterbukaan informasi proyek kepada masyarakat.
Bahkan dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran negara secara jelas dan terbuka.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang turut angkat bicara dan mengecam dugaan praktik penutupan papan proyek tersebut.
“Alasan takut kehujanan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menutupi informasi publik. Kalau proyek menggunakan uang negara, masyarakat wajib tahu. Jangan sampai ada kesan proyek ini sengaja ditutup-tutupi,” tegasnya.
Pihaknya mengaku akan segera mengambil langkah resmi dengan melaporkan persoalan tersebut kepada dinas terkait hingga mengirim surat ke Kementerian Pendidikan agar dilakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.
“Kami akan surati dinas terkait dan kementerian agar turun langsung ke lapangan. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran aturan keterbukaan informasi, harus ada tindakan tegas,” tambahnya.
Sorotan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaksana proyek agar tidak bermain-main dengan aturan transparansi publik. Sebab, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pelaksana proyek rehabilitasi SMP Informatika Bina Generasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan papan proyek selalu ditutup(.red)










