BOGOR – Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang menyoroti informasi yang diterima dari anggotanya terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Ciherang, kecamatan caringin Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan yang diterima LSM PENJARA tersebut, beberapa minggu lalu aparat diketahui sempat mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyuntikan atau pengoplosan gas LPG subsidi. Namun, beredar informasi bahwa
pihak tersebut kini sudah tidak lagi diamankan.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi dan informasi yang kami terima dari anggota di lapangan. Harapan kami, proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan penyalahgunaan LPG subsidi merupakan persoalan serius karena dapat merugikan masyarakat dan negara. Dalam ketentuan hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas serta liquefied petroleum gas (LPG) subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, perbuatan yang merugikan konsumen juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
LSM Penjara Kabupaten Bogor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan terus melakukan pengawasan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi agar distribusi kepada masyarakat tetap tepat sasaran. Ketika Kapolsek Caringin AKP Jajang. Di mintai keterangan pia watsap beliou mengarahkan untuk kepihak penyidik aja ujarnya
terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.( Tim)











