Bogor — Perwakilan PT PMC, Yongki, memberikan klarifikasi terkait isu pengelolaan lahan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan di Resto Langit Teduh, Kampung Loa.
Yongki menegaskan bahwa pihak perusahaan hanya mengambil hak atas lahan sesuai dokumen resmi yang dimiliki perusahaan.
“Kami hanya mengambil hak kami sesuai surat SHGB tahun 1997 yang berada di tiga desa, yakni Desa Sukaluyu, Desa Sukajaya, dan Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Semuanya sesuai regulasi, dengan total lahan sekitar 80 hektare,” ujar Yongki.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan manuver dan menggiring opini negatif terhadap PT PMC di tengah masyarakat.
Meski demikian, lanjut Yongki, pihak perusahaan tetap terbuka kepada masyarakat dan siap menjalin komunikasi secara baik serta transparan terkait persoalan lahan tersebut.
“Kami terbuka untuk masyarakat. Jika ada hal yang ingin ditanyakan atau diklarifikasi, kami siap berdialog secara baik,” tambahnya.
PT PMC berharap persoalan ini dapat disikapi secara objektif dan berdasarkan data serta dokumen yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Bang2)











