Warga Kampung Cigaok Kecewa Pembangunan Tower BTS di Area Pemukiman Dekat Rumahnya

banner 468x60

Bogor – Pembangunan tower BTS di Kampung Cigaok RT02/RW07, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor menuai keluhan dari Salah satu warga sekitar. Salah satu warga, Ibu D, mengaku sangat kecewa karena merasa terdampak langsung oleh keberadaan tower tersebut.

Menurut Ibu D, pembangunan tower yang berada dekat dengan pemukiman menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait risiko keselamatan. Ia menyebutkan bahwa jika tower sudah aktif, potensi bahaya seperti sambaran petir dapat berdampak lebih cepat ke lingkungan sekitar.walupun katanya lebih dari 50 meter kehawatiran sayah tetap ada

“Kalau sudah aktif, kami khawatir dengan risiko petir dan dampak lainnya. Apalagi jaraknya cukup dekat dengan rumah kami ,” ujarnya.
Di sisi lain ketua RW 07 juk ketika di konfirmasi lewat hp menuturkan ijin lingkungan sudah beres ungkapnya Pembangunan tower BTS di area pemukiman memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Salah satu ketentuan penting adalah adanya persetujuan warga. Dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2008 disebutkan bahwa pembangunan tower memerlukan persetujuan minimal 75 persen warga dalam radius tertentu.
Selain itu, pembangunan juga wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Izin ini memastikan bahwa struktur bangunan memenuhi standar teknis dan tidak melanggar tata ruang wilayah.
Dari sisi keselamatan, tower BTS harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan, termasuk pengaturan radiasi elektromagnetik agar tetap berada di bawah ambang batas aman. Jarak aman dari bangunan sekitar juga menjadi perhatian, dengan ketentuan minimal 10 meter dari bangunan terdekat.

Tak hanya itu, pembangunan tower juga diwajibkan melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam proses perizinan. Setiap pembangunan harus melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta tidak melanggar aturan zonasi.
Warga berharap pihak terkait dapat lebih transparan dalam proses perizinan dan memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar. Mereka juga meminta adanya peninjauan ulang apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.( Bang)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60