Bogor kompasjabar.com– Ketua LSM Penjara menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pungutan dalam proses pembuatan KTP di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk.
Menurut keterangan yang disampaikan, warga diminta sejumlah uang Rp 250.000 untuk pengurusan KTP, yang seharusnya merupakan layanan gratis dari pemerintah. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua LSM Penjara kabupaten bogor bangbang menegaskan bahwa apabila benar terjadi pungutan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, khususnya Pasal 79A, yang menyatakan bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
“Jika terbukti ada pihak yang meminta bayaran dalam pembuatan KTP, maka itu melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi langsung ke lapangan. Apabila ditemukan bukti yang kuat, pihaknya berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. (Red)











