Bogor – Pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) di Kampung Genteng RT 01 RW 06, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menuai polemik. Proyek tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pembangunan tower tersebut, mengingat hingga kini belum ada kejelasan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), izin lingkungan, maupun rekomendasi tata ruang dari instansi berwenang.
Padahal, sesuai prosedur, setiap pembangunan tower BTS wajib mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta memenuhi standar teknis keamanan dan mendapatkan persetujuan masyarakat sekitar (social license).
Ketua LSM Penjara kabupaten Bogor bangbang menilai, jika dugaan ini benar, maka pembangunan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Pembangunan tower tanpa izin lengkap berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak berwenang untuk meminta penindakan tegas,” tegasnya.
Ia juga meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
“Kami mendesak agar proyek ini dihentikan dulu. Lengkapi izin terlebih dahulu, baru bisa dilanjutkan. Jangan sampai aturan dilangkahi,” tambahnya.
Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak pembangunan terhadap lingkungan dan keselamatan, terutama jika standar teknis tidak dipenuhi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai status perizinan proyek tower BTS tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat respons dari pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta melindungi kepentingan masyarakat. (Red)











