Bogor – Komarudin, warga Kampung Bojong Nyocok RT 04 RW 006, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mengaku mengalami kerugian dalam proses penjualan sebidang tanah miliknya yang hingga kini belum menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.
Menurut penuturan Komarudin, permasalahan bermula ketika ada seseorang yang menawarkan bantuan untuk memasarkan tanah miliknya. Ia mengaku kemudian dijanjikan bahwa tanah tersebut akan dibeli dengan nilai Rp100 juta oleh seseorang berinisial L, yang disebutnya merupakan warga Bojong murni.
Namun, setelah berlalu beberapa bulan, Komarudin mengaku pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterimanya. Sementara itu, menurut pengakuannya, tanah tersebut sudah berada dalam penguasaan pihak lain.
“Saya dan anak saya sudah beberapa kali datang ke rumah saudara L untuk mempertanyakan kapan pembayaran akan dilakukan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan,” ujar Komarudin.
Merasa upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Komarudin bersama
keluarganya akhirnya memutuskan meminta pendampingan hukum kepada Cecep, seorang advokat di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum Komarudin menyampaikan akan mempelajari seluruh dokumen dan kronologi perkara sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Ia juga berharap penyelesaian dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini disusun, pihak berinisial L belum memberikan keterangan atau tanggapan atas pengakuan Komarudin. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.( B2g)










