PENGAKUAN DI VIDEO JADI BUMERANG: FUJI HANDRIANA SH AKUI PAGAR 4,1 HEKTAR DI CIPELANG HANYA MODAL OPER GARAPAN 45*

BOGOR -* Polemik pemasangan pagar di tanah sengketa seluas 4,1 hektar di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor akhirnya menemukan titik terang. Pengacara yang memasang pagar tersebut, Fuji Handriana, S.H. yang mengatasnamakan LBH Pejabat, mengakui sendiri dalam video bahwa dasar penguasaan tanah kliennya yang bernama inisial EPW hanyalah Surat Oper Garapan 45.

Pengakuan tersebut terekam jelas dalam video berdurasi 2 menit 34 detik yang beredar di lokasi Blok Kina, Kampung Pasir Pogor RT 02 RW 07 Desa Cipelang. Dalam video itu, Fuji Handriana dengan baju merah LBH PEJABAT terlihat santai menjelaskan alasan pemagaran sambil di belakangnya berdiri pagar seng dan plang larangan memasuki lokasi milik pribadi.

“Tanah klien kami ini luasnya 4,1 hektar, ini tidak ada hubungannya dengan PT. Halizano atau pihak lain, ini murni milik klien kami inisial EPW dasarnya Oper Garapan 45, kami beli dari masyarakat,” ujar Fuji Handriana dalam video tersebut sambil tersenyum. Pernyataan ini justru menjadi bumerang dan bukti lemahnya alas hak yang dia klaim.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pengelola lahan dengan SPH prioritas dirugikan, DR. Suriyanto menilai pengakuan dalam video tersebut adalah pengakuan dosa secara hukum pertanahan. Menurutnya, tidak ada satu pun aturan di Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang memperbolehkan penguasaan tanah negara seluas 4,1 hektar hanya dengan modal surat oper garapan desa.

“Ini lawak hukum. 4,1 hektar itu setara dengan 6 lapangan bola. Mana mungkin BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 4,1 hektar hanya berdasarkan Oper Garapan 45? Garapan itu maksimal 2 hektar untuk petani penggarap asli, harus ada SK Bupati, harus ada izin, tidak bisa seperti jual kacang goreng,” tegas DR. Suriyanto saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2026).

Kejanggalan kedua yang ditemukan adalah berubah-ubahnya nama klien. Dalam dokumen Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan 45 tanggal 10 Juni 2021 yang beredar sebelumnya, tertulis nama pengalih adalah (R) dan penerima adalah (S) Namun dalam video terbaru, Fuji Handriana menyebut kliennya adalah inisial EPW Perubahan nama klien ini menguatkan dugaan praktik jual beli garapan palsu berantai.

“Kemarin (R) ke (S) sekarang jadi inisial (EPW) Besok jadi siapa lagi? Ini ciri khas mafia tanah, surat garapan diperjualbelikan 5-6 kali tanpa pernah dicatat di Buku C Desa dan tanpa verifikasi BPN. Kami sudah cek ke Kantor Desa Cipelang, nomor registrasi 149.592/20/VI/2021 yang ada di surat itu tidak tercatat,” ungkapnya.

Kejanggalan ketiga adalah soal batas tanah. Dalam surat oper alih tersebut jelas tertulis batas utara adalah PT. Maybank. Artinya objek tanah tersebut diduga kuat berada di dalam kawasan Hak Guna Bangunan milik PT. Halizano yang sedang diurus Pembaharuan Haknya, bukan tanah negara bebas. Jika benar tanah HGB, maka segala bentuk garapan di atasnya adalah penyerobotan aset korporasi dan tidak sah.

“Kalau memang batasnya PT. Maybank, berarti itu tanah HGB. Tanah HGB tidak bisa digarap, tidak bisa diterbitkan garapan. Kalau ada oknum Kades yang menerbitkan garapan di atas HGB, itu bisa pidana. Kami minta Pemegang Hak Prioritas SHGB turun untuk cek asetnya di Cipelang, jangan sampai asetnya hilang dicaplok mafia garapan,” ujarnya.

Kejanggalan keempat adalah tindakan pemasangan pagar itu sendiri. Dalam video, Fuji Handriana beralasan pemagaran dilakukan untuk pengamanan aset kliennya agar tidak dicaplok mafia tanah. Alasan tersebut dinilai sebagai logika terbalik dan pembodohan publik. Dalam hukum acara perdata, tanah yang masih dalam status sengketa dilarang keras untuk dirubah status quo nya.

“Anda baca Perma Nomor 1 Tahun 1956, Yurisprudensi Mahkamah Agung, tanah sengketa dilarang pasang pagar, dilarang bangun, dilarang jual. Harus status quo sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seorang SH harusnya paham itu. Anda yang pasang pagar di tanah sengketa, anda yang teriak mafia, ini maling teriak maling,” katanya tajam.

Di lokasi terlihat plang besar berwarna putih bertuliskan DILARANG MEMASUKI LOKASI INI MILIK PRIBADI dan mengancam dengan Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. Plang tersebut diduga dipasang sendiri oleh pihak Fuji Handriana tanpa dasar putusan pengadilan atau penetapan BPN.

“Siapa yang memberi kewenangan dia pasang plang larangan dan mengancam warga dengan pasal pidana? BPN? Pengadilan? Tidak ada. Itu plang premanisme berkedok hukum. Warga Cipelang jadi takut ke kebunnya sendiri gara-gara plang itu. Ini sudah meresahkan,” imbuhnya.

Dalam video tersebut Fuji Handriana juga melempar tanggung jawab kepada wartawan dengan menyuruh wartawan untuk mengecek sendiri ke Desa dan BPN untuk keberimbangan informasi. Menurut Kuasa Hukum Pemilik SPH DR.Suriyanto, kalimat tersebut menunjukkan bahwa sang pengacara tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat seperti Sertifikat Hak Milik atau Akta Jual Beli dari PPAT.

“Kalau memang yakin punya SHM, tunjukkan SHM nya di depan kamera, jangan suruh wartawan cek sendiri ke BPN. Kalau memang yakin punya AJB, tunjukkan AJB nya. Ini cuma modal Oper Garapan 45 fotocopy, tapi sudah berani pagar 4,1 hektar dan pasang plang larangan. Ini keterlaluan,” jelasnya.

Atas dasar pengakuan dalam video tersebut, pihaknya secara resmi memberikan somasi terbuka 1×24 jam kepada Fuji Handriana, S.H. untuk segera membongkar pagar yang telah dipasang. Jika tidak dibongkar, pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana dan etik secara bersamaan.

“Kami beri waktu 1×24 jam, cabut pagar anda. Jika tidak, kami akan laporkan anda ke Polres Bogor dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Kami juga akan laporkan anda ke Dewan Kehormatan PERADI karena telah mencoreng profesi advokat dengan memasang pagar di tanah sengketa,” ancamnya.

Ia juga meminta Kepala Desa Cipelang, Camat Cijeruk, dan BPN Kabupaten Bogor untuk segera turun ke lokasi dan melakukan penyegelan serta memasang status quo. Jangan biarkan Desa Cipelang menjadi sarang mafia tanah berkedok surat garapan palsu dan LBH abal-abal yang meresahkan warga.

“Jangan biarkan Cipelang banyak sengketa surat garapan. Kami minta Kades, Camat, BPN, dan Polres Bogor segera bertindak. Cabut pagar liar itu, periksa keaslian Oper Garapan 45 (R) ke (S) ke Endang itu. Rakyat butuh keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Fuji Handriana, S.H. belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait berubahnya nama klien dari (S) menjadi inisial (EPW) dan terkait keaslian Oper Garapan 45 seluas 4,1 hektar yang menjadi dasar pemagaran di Desa Cipelang tersebut. (Cudel)

Pos terkait