BOGOR — Proyek pembangunan gedung Puskesmas Ciderum, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, senilai Rp14,6 miliar mulai menuai sorotan. Memasuki pertengahan masa pelaksanaan, progres pekerjaan terpantau baru mencapai sekitar 17 persen.
Angka tersebut menjadi perhatian karena waktu pelaksanaan proyek terus berjalan, sementara pekerjaan di lapangan masih didominasi konstruksi fondasi dan tiang beton.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah tiang penyangga telah berdiri. Namun, pekerjaan dinding bangunan belum terlihat signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mampukah kontraktor mengejar target sebelum masa kontrak berakhir?
Proyek pembangunan gedung Puskesmas Ciderum berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan dikerjakan oleh PT Kreasindo Fillara Mulya dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kerja.
Pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak Nomor 000.3/2660/Kontrak/PUSK.CIDERUM/SAR-SDK/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, proyek turut melibatkan PT Ramu Prima Persada selaku konsultan pelaksana dan CV Samudera Hayati sebagai konsultan pengawas.
Sorotan semakin menguat setelah progres pekerjaan disebut berada di kisaran 17 persen, sementara berdasarkan waktu yang telah berjalan, pekerjaan diperkirakan semestinya sudah berada di angka sekitar 25 persen.
Artinya, terdapat indikasi deviasi minus sekitar 5–8 persen yang perlu segera dievaluasi oleh pihak terkait.
Rp14,6 Miliar Jangan Sampai Jadi Beban Baru
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor, Bangbang Feri, meminta kontraktor tidak menganggap enteng kondisi tersebut.
Menurutnya, proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut harus menjadi perhatian serius karena yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rp14,6 miliar ini bukan angka kecil. Jangan sampai masyarakat nantinya justru menunggu terlalu lama karena pembangunan tidak selesai sesuai kontrak,” tegas Bangbang.
Ia meminta PT Kreasindo Fillara Mulya segera melakukan percepatan apabila memang terdapat ketertinggalan progres.
“Kalau memang ada deviasi, segera dikejar. Kami tidak mau tahu bagaimana caranya, yang jelas pekerjaan harus sesuai kontrak, tepat waktu, dan kualitasnya sesuai perencanaan,” ujarnya.
Bangbang juga mengingatkan agar percepatan pekerjaan tidak dilakukan dengan mengorbankan kualitas konstruksi.
Menurutnya, kejar progres boleh, tetapi mutu pekerjaan tetap harus menjadi prioritas.
“Jangan sampai karena mengejar waktu, kualitas pekerjaan malah dikorbankan. Puskesmas ini nantinya digunakan masyarakat. Jadi yang dibutuhkan bukan hanya cepat selesai, tetapi juga kuat, aman dan sesuai spesifikasi,” katanya.
DPRD Siap Sidak
Sorotan terhadap progres pembangunan Puskesmas Ciderum juga mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, menyatakan siap melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan.
“Siap (sidak), nanti diagendakan (untuk kapan waktunya),” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Sidak tersebut dinilai penting untuk melihat secara langsung kondisi pembangunan, sekaligus memastikan progres proyek di lapangan sesuai dengan laporan administrasi dan target yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Pertanyaan Besarnya: Bisa Dikejar atau Terancam Molor?
Dengan masa kontrak 150 hari kerja, waktu bagi kontraktor untuk mengejar ketertinggalan tentu semakin berharga.
Kini perhatian publik tertuju pada kemampuan kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai target. Apakah progres yang baru sekitar 17 persen tersebut masih dapat dikejar secara signifikan, atau justru berpotensi menjadi persoalan ketika masa kontrak mendekati batas akhir?
LSM Penjara menegaskan akan terus melakukan kontrol sosial atu mengirim surat Dumas terhadap perkembangan pembangunan tersebut.
“Kami tidak ingin mendengar nanti pembangunan Puskesmas Ciderum terlambat. Ini menyangkut fasilitas kesehatan masyarakat. Karena itu sejak sekarang harus dikejar, diawasi dan dipastikan kualitasnya,” tandas Bangbang Feri. (Tim)







