Kabupaten Bogor Darurat Korupsi

CIBINONG – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bogor menggelar aksi unjuk rasa di perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Aksi tersebut, pasca dijemputnya pejabat Pemkab Bogor oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republi Indonesia (KPK-RI).

IMM Bogor menyatakan bahwa Kabupaten Bogor darurat korupsi, karena banyaknya dugaan kasus atau perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), mulai dari desa hingga tingkat Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Mereka pun mendesak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk memberantas korupsi di Kabupaten Bogor.

“Kabupaten Bogor saat ini darurat korupsi, oleh karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama KPK – RI memberantas praktik Tipikor,” kata Hafizh Izzulhaq sebagai jenderal lapangan aksi IMM Bogor, Kamis, (10/9/2026).

Iya mengatakan, bahwa kasus atau perkara Tipikor yang sedang mencuat adalah pemotongan upah pungut pegawai Bappenda, pengaturan pemenang lelang Smart Board di Dinas Pendidikan, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara dan penyalahgunaan aset Pemkab Bogor.

Terpisah, Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Reynaldi Adriansyah menuturkan, bahwa pihaknya sedang menangani perkara atau kasus Tipikor.

Kasus yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yaitu dugaan Tipikor proyek pembangunan RSUD Bogor Utara dan penyalahgunaan aset Pemkab Bogor.

Kedua perkara tersebut, masing – masing telah merugikan negara sebesar Rp 9,1 miliar dan Rp 1,2 miliar.

“Masih dalam pengembangan perkara dugaan Tipikor proyek pembangunan RSUD Bogor Utara dan penyalahgunaan aset Pemkab Bogor, saya pastikan bahwa perkara ini terus berjalan dan tidak ada yang mengintervensinya,” pungkasnya. (B2g)

Pos terkait