CIAWI – Praktik pembakaran sampah rumah tangga di atas lahan milik Jasamarga di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menegaskan, pembakaran sampah dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan karena berpotensi mencemari lingkungan.
Kepala UPT DLH Wilayah III Ciawi, Hendri mengatakan, pembakaran sampah pada musim kemarau dapat memperburuk kualitas udara dan menimbulkan polusi yang berdampak bagi masyarakat sekitar.
“Apalagi di musim kemarau seperti sekarang, pembakaran sampah mengakibatkan polusi terhadap lingkungan sekitar,” ujar Hendri Senin (27/7/2026).
Lokasi pembakaran tersebut berada di Kampung Tipar, RT 003 RW 004, Kecamatan Ciawi. Meski hasil pemantauan menunjukkan asap belum mengganggu arus lalu lintas di Jalan Tol, praktik tersebut tetap dinilai melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan.
“Pembakaran sampah jelas menimbulkan pencemaran udara. Ada indikator kualitas udaranya. Jika diperlukan, tim penegakan hukum (Gakkum) bisa turun dan lokasi tersebut dapat kami pasang police line,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ciawi Denny Kuswara menyebut, pembakaran sampah tidak diperbolehkan. Ia meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada DLH sebagai instansi yang berwenang mengatur tata kelola persampahan.
“Setahu saya tidak boleh. Silakan konfirmasi ketentuan dan tata kelola sampah sesuai regulasi kepada DLH,” beber Denny.( B2g)











