KETUA LSM PENJARA KABUPATEN BOGOR SOROTI DUGAAN KETIDAKLENGKAPAN IZIN PT HOKAN DI CIAWI

banner 468x60

Bogor – Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran perizinan, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan yang disebut terjadi di PT Hokan Indonesia yang berlokasi di Desa Bitung Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Menurut Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur minuman dan kemasan tersebut harus terbuka kepada publik terkait legalitas operasionalnya. Pasalnya, beredar informasi mengenai dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan yang menjadi syarat operasional perusahaan.

“Kami meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis terkait segera melakukan audit dan verifikasi lapangan. Jika seluruh izin sudah lengkap, sampaikan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang
Ia menjelaskan, pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan belum adanya sejumlah perizinan penting, mulai dari izin pemanfaatan air tanah, dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga izin pengelolaan dan pembuangan limbah.
Selain persoalan perizinan, LSM Penjara juga meminta instansi terkait menelusuri laporan mengenai dugaan dampak lingkungan yang dirasakan sebagian warga sekitar, termasuk kondisi saluran air yang disebut mengalami perubahan kualitas serta dugaan berkurangnya debit air di lingkungan sekitar.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu pemerintah harus turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai ada industri besar beroperasi tanpa memenuhi kewajiban lingkungan dan administrasi yang telah ditetapkan negara,” ujarnya.

LSM Penjara juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor melakukan pengawasan terhadap aspek ketenagakerjaan. Beberapa laporan yang diterima menyebut adanya dugaan persoalan upah, lembur, dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Menurutnya, keberadaan investasi di Kabupaten Bogor harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung investasi dan penyerapan tenaga kerja. Namun investasi tidak boleh mengabaikan aturan. Semua perusahaan wajib tunduk pada ketentuan lingkungan, tata ruang, ketenagakerjaan, dan perizinan yang berlaku,” katanya.
LSM Penjara mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan pemeriksaan terbuka terhadap seluruh aspek perizinan dan operasional PT Hokan Indonesia guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hokan Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60