Bogor kompasjabar.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Bogor bangbang secara resmi menyoroti dugaan pelanggaran perizinan bangunan pada sebuah gudang bekas pabrik buku yang berlokasi di Jalan Vetran II, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, gudang tersebut diduga telah mengalami perubahan signifikan pada struktur dan tata ruang. Bangunan yang sebelumnya berkonsep ruang terbuka (open plan) tanpa sekat, kini telah diubah menjadi ruang-ruang bersekat permanen. Perubahan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor bangbang menegaskan bahwa setiap perubahan struktur dan tata letak bangunan wajib disesuaikan dengan dokumen perizinan terbaru. “Perubahan dari open plan menjadi bersekat bukan sekadar renovasi ringan. Ini merupakan perubahan mendasar yang berimplikasi pada aspek teknis, keselamatan, dan fungsi bangunan,” tegasnya.
Merujuk pada kebijakan pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem perizinan bangunan telah beralih dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap perubahan struktur permanen wajib diajukan melalui mekanisme penyesuaian PBG.
Selain itu, perubahan tersebut juga berpotensi memengaruhi keabsahan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), khususnya terkait aspek keselamatan seperti jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, dan pencahayaan. Ketidaksesuaian ini dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan pengguna bangunan.
LSM Penjara juga menyoroti kemungkinan tidak diperbaruinya dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang seharusnya mencerminkan kondisi riil bangunan dan aktivitas di dalamnya.
Atas dasar tersebut, LSM Penjara Kabupaten Bogor mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk segera melakukan:
Verifikasi lapangan secara menyeluruh
Audit dokumen perizinan bangunan dan operasional
Penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sesuai ketentuan yang berlaku, bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penyegelan,” lanjutnya.
LSM Penjara menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan perizinan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan ketertiban tata ruang wilayah.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, yang menegaskan kewajiban pemilik bangunan untuk menjaga kesesuaian fungsi, struktur, dan aspek keselamatan sesuai izin yang berlaku.
Sebagai langkah korektif, LSM Penjara mendorong pemilik gudang untuk segera melakukan penyesuaian dokumen perizinan melalui sistem SIMBG dan OSS, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut. (Red)











