BOGOR, Kompasjabar – Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Cigaok RT 02/RW 07, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, memunculkan tanda tanya besar. Proyek yang diduga belum mengantongi izin utama itu tetap berjalan tanpa hambatan, memicu dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Investigasi di lapangan menunjukkan, hingga kini tidak ditemukan papan informasi perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lokasi proyek. Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan dapat dilaksanakan.
Meski demikian, aktivitas konstruksi terus berlangsung dan bahkan telah memasuki tahap pemasangan rangka utama tower.
Lebih mengkhawatirkan, warga sekitar mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terbuka terkait pembangunan tower tersebut.
“Tidak ada sosialisasi resmi. Kami hanya didatangi satu per satu ke rumah. Itu pun tanpa penjelasan dampak secara jelas,” ungkap IS (37), warga setempat, Minggu (22/3/2026).
Ia menyebutkan, warga kini diliputi kekhawatiran terkait potensi dampak radiasi serta risiko keselamatan jika terjadi insiden pada struktur tower.
Dugaan pelanggaran prosedur semakin menguat setelah diketahui bahwa proses perizinan yang ditempuh diduga hanya sebatas persetujuan di tingkat lingkungan dan kecamatan, tanpa kejelasan rekomendasi dari dinas teknis terkait.
“Kalau memang izinnya lengkap, seharusnya transparan. Tapi ini tidak ada bukti apa pun di lokasi,” tambahnya.
Ketua LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor, Bambang Feri, secara tegas menyoroti sikap Satpol PP Kabupaten Bogor yang dinilai tidak menunjukkan respons terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, kondisi ini tidak sekadar soal kelalaian, tetapi berpotensi mengarah pada praktik pembiaran sistematis.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau aparat tahu tapi tidak bertindak, publik berhak curiga ada sesuatu di balik ini,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya praktik tidak transparan antara pihak pengelola proyek dan oknum tertentu.
“Kalau tidak ada kongkalikong, kenapa dibiarkan? Ini yang harus dijawab. Satpol PP jangan hanya jadi penonton,” tegasnya.
Selain itu, sorotan juga diarahkan kepada Pelaksana Tugas (Pjs) Camat Ciawi, Denny Kuswara. Ia didesak untuk tidak lepas tangan atas proyek yang berada di wilayah administrasinya.
“Camat harus turun langsung. Jangan sampai persetujuan di tingkat bawah dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran yang lebih besar,” tambah Bambang.
Hingga laporan ini disusun, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Satpol PP Kabupaten Bogor maupun pihak Kecamatan Ciawi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon juga tidak membuahkan hasil.
Ketiadaan respons dari pihak berwenang justru semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pembangunan yang berpotensi melanggar aturan tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan Perda di Kabupaten Bogor, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu. (Jek)










