Bogor, Kompasjabar – Dugaan pelanggaran serius mencuat dari lokasi pabrik eks Daewong di desa telukpinang kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor. Meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, aktivitas produksi di dalam pabrik tersebut masih tetap berjalan.
Fakta ini terungkap saat anggota Dewan Komisi I Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak). Di lokasi, ditemukan indikasi kuat adanya kegiatan produksi pembuatan bajaringan dan bordes.
Temuan ini mempertegas dugaan bahwa operasional pabrik berlangsung tanpa dasar perizinan yang sah.
Yang lebih mencurigakan, sejumlah bagian area pabrik diduga sengaja disamarkan. Beberapa barang dan peralatan penting, seperti mesin dan kantong semen, diduga telah diamankan sebelum sidak berlangsung.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor (bangbang ) menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti awal terkait dugaan penghilangan barang tersebut.
“Ada indikasi kuat barang-barang dihilangkan sebelum sidak. Ini bukan kebetulan, kami menduga ada upaya sistematis untuk menghindari temuan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap aparat terkait yang dinilai belum mengambil tindakan tegas. Hingga saat ini, lokasi pabrik tersebut belum disegel, meskipun dugaan pelanggaran perizinan sudah terang. “Kalau sudah jelas tidak berizin dan ada aktivitas produksi, kenapa belum disegel? Ada apa di balik ini,” lanjutnya.
Kasus ini membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu yang mencoba melindungi aktivitas ilegal tersebut.ketua LSM Penjara kabupaten Bogor bangbang menyatakan akan terus mengawal dan membongkar pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Transparansi dan penegakan aturan menjadi taruhan dalam kasus ini. (Tim)










