Diduga Tak Kantongi Izin, Kandang Sapi PT Sura di Cicurug Diprotes Warga

banner 468x60

SUKABUMI, Kompasjabar – Keberadaan kandang sapi milik PT Sura yang berlokasi di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi menuai sorotan warga. Pasalnya, kandang yang saat ini digunakan untuk peternakan sapi perah diduga tidak mengantongi izin resmi.

Ketua RT setempat mengungkapkan, awalnya lokasi tersebut hanya disosialisasikan sebagai kandang penggemukan sapi dengan jumlah sekitar 20 ekor.

“Waktu itu sosialisasinya hanya untuk penggemukan sapi sekitar 20 ekor. Tapi sekarang malah dikelola perusahaan dan dijadikan kandang sapi perah,” ujarnya kepada wartawan. Senin, (09/03/2026)

Bacaan Lainnya

Hal serupa juga dibenarkan Kepala Desa Purwasari, Agus Setiagunawan. Ia menyebutkan bahwa sekitar tiga tahun lalu dirinya sempat menghadiri sosialisasi yang dilakukan oleh pemilik lahan.

“Benar, sekitar tiga tahun lalu kami juga ikut menghadiri sosialisasi dengan pemilik lahan. Saat itu disampaikan bahwa kandang hanya untuk penggemukan sapi. Selama tiga tahun tidak ada keluhan dari warga,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus Menjelaskan “Sekarang setelah dipegang perusahaan, warga banyak yang mengeluh karena alih peruntukan. Dari yang tadinya penggemukan sapi sekarang menjadi kandang sapi perah,” jelasnya.

Warga juga mengeluhkan bau menyengat dari limbah kotoran sapi yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Dengan adanya perubahan fungsi tersebut, warga menduga operasional kandang sapi yang saat ini berjalan tidak memiliki izin yang sesuai. Pasalnya, tidak pernah ada sosialisasi ulang kepada masyarakat terkait perubahan aktivitas peternakan tersebut.

“Kalau berubah fungsi seperti itu, seharusnya ada sosialisasi lagi ke warga. Sekarang limbah kotorannya sangat mengganggu,” keluh salah satu warga.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas operasional perusahaan.

Warga mempertanyakan dari mana PT Sura memperoleh izin hingga dapat menjalankan aktivitas peternakan sapi perah di lokasi tersebut.

“Yang menjadi sorotan publik sekarang, PT Sura ini sebenarnya beroperasi dengan izin dari mana?” ujar warga.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi terkait izin operasional kandang sapi tersebut belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon namun yang bersangkutan belum merespons.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT Sura maupun instansi terkait seperti DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasional kandang sapi milik PT. Sura. (Wahyu) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60