POLRES SUMEDANG UNGKAP KASUS CURAS MAUT: PELAKU DITANGKAP DALAM 6 JAM

banner 468x60

SUMEDANG, Kompasjabar – Polres Sumedang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., di depan Lobby Mapolres Sumedang pada Senin (23/2/2026).​ Dalam ekspose tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, Kanit Resum IPDA Arif Setiawan, serta Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya.

​Kronologi Kejadian
​Peristiwa tragis tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di wilayah Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara.
​”Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk dan luka tembak dari senjata airsoft gun yang digunakan oleh tersangka,” ujar AKBP Sandityo di hadapan awak media.​

​Merespons kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Sumedang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, hanya dalam waktu kurang dari enam jam, tepatnya pukul 13.00 WIB di hari yang sama, tersangka berhasil diringkus di wilayah Sumedang Selatan. sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut juga telah diamankan oleh petugas untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan aksi keji tersebut. Pelaku dijerat Pasal Pembunuhan dan/atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman Pidana, Maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara selama 20 tahun.

​“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kecepatan pengungkapan ini adalah bentuk dedikasi kami dalam memberikan rasa aman bagi warga Sumedang,” pungkas Kapolres. (Adji)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60